Pengamat: Pengadaan Migas BUMN Tanpa Tender Berpotensi Moral Hazard
Pengamat badan usaha milik negara (BUMN) menilai kebijakan baru yang memungkinkan BUMN sektor energi melakukan pengadaan komoditas minyak dan gas (migas) tanpa tender berisiko menimbulkan moral hazard.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan ketentuan keadaan mendesak dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional masih terlalu abu-abu.
>>> Telkom Raup Rp10,16 Triliun dari Pendapatan Non-Ritel pada Kuartal I 2026
"Kebijakan membolehkan impor dengan dalil keadaan mendesak merupakan pasal 'abu-abu'.
Potensi moral hazard sangat besar di situ, karena seperti memberikan 'cek kosong' pada BUMN," kata Herry ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).
Peran Ganda Kementerian
Herry menilai penetapan status keadaan mendesak dan persetujuan impor oleh menteri dalam perpres tersebut makin menegaskan adanya peran ganda kementerian, baik sebagai regulator maupun operator.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki kuasa penuh terhadap BUMN sektor energi.
Terlebih jika perintah impor disampaikan secara lisan melalui rapat dan bukan melalui penerbitan aturan resmi.
"Apalagi kalau BUMN energi dapat perintah dari menteri yang dilakukan secara lisan melalui rapat—bukan keputusan menteri dan sejenisnya—tata kelolanya menjadi makin rusak," ungkap dia.
Herry juga menyoroti pasal yang memperbolehkan BUMN sektor energi melakukan impor meskipun terdapat selisih harga ketika keadaan mendesak.
Ia menilai kebijakan tersebut sama saja dengan mengabaikan manajemen risiko.
"Seharusnya ada risk appetite atau batasan risiko yang dapat ditoleransi terkait dengan selisih harga, tidak dibiarkan bebas seperti itu," ujar Herry.
>>> Indeks Bisnis-27 Anjlok 3,44 Persen pada Pembukaan Perdagangan
Untuk diketahui, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.
Update Terbaru
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Siapa Dea Arranoya? Anak Nevi Rizal Mantan Plt Sekda Kabupaten Gayo Lues yang Ketahuan Flexing di Medsos
Kamis / 23-07-2026, 18:46 WIB







