Pengamat badan usaha milik negara (BUMN) menilai kebijakan baru yang memungkinkan BUMN sektor energi melakukan pengadaan komoditas minyak dan gas (migas) tanpa tender berisiko menimbulkan moral hazard.

Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan ketentuan keadaan mendesak dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional masih terlalu abu-abu.

>>> Telkom Raup Rp10,16 Triliun dari Pendapatan Non-Ritel pada Kuartal I 2026

"Kebijakan membolehkan impor dengan dalil keadaan mendesak merupakan pasal 'abu-abu'.

Potensi moral hazard sangat besar di situ, karena seperti memberikan 'cek kosong' pada BUMN," kata Herry ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).

Peran Ganda Kementerian

Herry menilai penetapan status keadaan mendesak dan persetujuan impor oleh menteri dalam perpres tersebut makin menegaskan adanya peran ganda kementerian, baik sebagai regulator maupun operator.

Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki kuasa penuh terhadap BUMN sektor energi.

Terlebih jika perintah impor disampaikan secara lisan melalui rapat dan bukan melalui penerbitan aturan resmi.

"Apalagi kalau BUMN energi dapat perintah dari menteri yang dilakukan secara lisan melalui rapat—bukan keputusan menteri dan sejenisnya—tata kelolanya menjadi makin rusak," ungkap dia.

Herry juga menyoroti pasal yang memperbolehkan BUMN sektor energi melakukan impor meskipun terdapat selisih harga ketika keadaan mendesak.

Ia menilai kebijakan tersebut sama saja dengan mengabaikan manajemen risiko.

"Seharusnya ada risk appetite atau batasan risiko yang dapat ditoleransi terkait dengan selisih harga, tidak dibiarkan bebas seperti itu," ujar Herry.

>>> Indeks Bisnis-27 Anjlok 3,44 Persen pada Pembukaan Perdagangan

Untuk diketahui, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.