Pengamat: Pengadaan Migas BUMN Tanpa Tender Berpotensi Moral Hazard
Pengamat badan usaha milik negara (BUMN) menilai kebijakan baru yang memungkinkan BUMN sektor energi melakukan pengadaan komoditas minyak dan gas (migas) tanpa tender berisiko menimbulkan moral hazard.
Direktur NEXT Indonesia Center Herry Gunawan mengatakan ketentuan keadaan mendesak dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau LPG untuk Ketahanan Energi Nasional masih terlalu abu-abu.
>>> Telkom Raup Rp10,16 Triliun dari Pendapatan Non-Ritel pada Kuartal I 2026
"Kebijakan membolehkan impor dengan dalil keadaan mendesak merupakan pasal 'abu-abu'.
Potensi moral hazard sangat besar di situ, karena seperti memberikan 'cek kosong' pada BUMN," kata Herry ketika dihubungi, dikutip Senin (8/6/2026).
Peran Ganda Kementerian
Herry menilai penetapan status keadaan mendesak dan persetujuan impor oleh menteri dalam perpres tersebut makin menegaskan adanya peran ganda kementerian, baik sebagai regulator maupun operator.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini memiliki kuasa penuh terhadap BUMN sektor energi.
Terlebih jika perintah impor disampaikan secara lisan melalui rapat dan bukan melalui penerbitan aturan resmi.
"Apalagi kalau BUMN energi dapat perintah dari menteri yang dilakukan secara lisan melalui rapat—bukan keputusan menteri dan sejenisnya—tata kelolanya menjadi makin rusak," ungkap dia.
Herry juga menyoroti pasal yang memperbolehkan BUMN sektor energi melakukan impor meskipun terdapat selisih harga ketika keadaan mendesak.
Ia menilai kebijakan tersebut sama saja dengan mengabaikan manajemen risiko.
"Seharusnya ada risk appetite atau batasan risiko yang dapat ditoleransi terkait dengan selisih harga, tidak dibiarkan bebas seperti itu," ujar Herry.
>>> Indeks Bisnis-27 Anjlok 3,44 Persen pada Pembukaan Perdagangan
Untuk diketahui, BUMN di sektor migas saat ini dapat melakukan impor komoditas migas tanpa tender atau melalui penunjukan langsung, bahkan diperbolehkan melakukan pengadaan meski terdapat perbedaan harga.
Update Terbaru
Xbox Resmi Umumkan Spyro: A Realm Beyond, Rilis Musim Semi 2027
Senin / 08-06-2026, 10:24 WIB
Xbox Resmi Umumkan Spyro: A Realm Beyond, Rilis Musim Semi 2027
Senin / 08-06-2026, 10:24 WIB
Pakar Desak Kementerian ESDM dan BUMN Buka Data Impor Migas Tanpa Tender
Senin / 08-06-2026, 10:24 WIB
4 HP Asus Snapdragon RAM 8 GB Termurah Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 10:21 WIB
Iran Hadapi Pembatasan Visa Ketat AS Menjelang Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 10:20 WIB
Microsoft Resmi Luncurkan Xbox Series X25 Limited Edition dengan Desain Transparan
Senin / 08-06-2026, 10:20 WIB
Nvidia dan LG Group Jalin Kerja Sama Kembangkan Robot Humanoid
Senin / 08-06-2026, 10:20 WIB
Direktur KB Bank Robby Mondong Mundur Jelang RUPST
Senin / 08-06-2026, 10:20 WIB
Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi US$ 144,9 Miliar pada Mei 2026
Senin / 08-06-2026, 10:20 WIB
Israel Serang Fasilitas Militer Iran dengan Rudal Balistik
Senin / 08-06-2026, 10:20 WIB
Spanyol dan Prancis Jadi Favorit Juara Piala Dunia 2026
Senin / 08-06-2026, 10:19 WIB
Kemensos Buka Lowongan 8.180 PPPK Guru dan Tendik Sekolah Rakyat
Senin / 08-06-2026, 10:19 WIB
IHSG Ambles 2,49 Persen di Sejam Perdagangan Pertama 8 Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 10:18 WIB
Harga RAM DDR5 CXMT Ternyata Tak Murah, Setara Samsung dan SK Hynix
Senin / 08-06-2026, 10:17 WIB






