Pengamat: Pengadaan Migas BUMN Tanpa Tender Berpotensi Moral Hazard
Dalam Pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 26/2026 dijelaskan bahwa dalam keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Jika kondisi pasar berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, BUMN dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.
"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi Pasal 7 Ayat (3) beleid tersebut.
Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri, BUMN di sektor energi dan badan layanan umum (BLU) di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh menteri.
Langkah tersebut dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud antara lain kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri; bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 Ayat (3).
>>> Kurs Rupiah 8 Juni 2026 Melemah ke Rp 18.115 per Dolar AS
Secara umum, pengadaan impor dalam beleid tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, hingga kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
Update Terbaru
Nonton Film Sihir Tanah Kubur (2026) Ddi Bioskop Bukan LK21: Teror Ilmu Hitam dari Makam Wurung yang Mengguncang
Kamis / 23-07-2026, 20:00 WIB
Nonton Dan Download Film Juminten Edan (2026) di Bioskop Bukan LK21: Siap Mengungkap Teror Trauma Masa Lalu!
Kamis / 23-07-2026, 19:00 WIB
Momen Haru Akad Nikah Nathalie Holscher dan Aripat, Nasihat Menohok Ustaz Syam Soal Nafkah Halal Bikin Terenyuh
Kamis / 23-07-2026, 18:53 WIB
Manga Kusunoki's Flunking Her High School Glow-Up Diadaptasi Jadi Anime TV
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FC Cincinnati Kembali ke MLS, Hadapi Vancouver Whitecaps
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
Jadwal dan Bocoran Fitur Free Fire Advance Server OB55
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
FF Kipas VIP Proxy 2026: Risiko Banned dan Pencurian Data Akun Free Fire
Kamis / 23-07-2026, 18:50 WIB
400+ Nama ML Keren, Aesthetic, dan Penuh Makna untuk Mobile Legends
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
Pemadaman Listrik 2 Hari: Rencana Darurat Saya Terbukti Efektif
Kamis / 23-07-2026, 18:49 WIB
60 Contoh Penggunaan Konjungsi Tujuan dalam Kalimat dan Pengertiannya
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
20+ Daftar Kalender Beasiswa Kuliah Gratis di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB
Lowongan Magang Kementerian PANRB 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar
Kamis / 23-07-2026, 18:47 WIB







