Dalam Pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 26/2026 dijelaskan bahwa dalam keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.

Impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan dengan persetujuan alokasi dari menteri.

Jika kondisi pasar berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, BUMN dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.

"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi Pasal 7 Ayat (3) beleid tersebut.

Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri, BUMN di sektor energi dan badan layanan umum (BLU) di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh menteri.

Langkah tersebut dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Sejumlah kriteria yang dimaksud antara lain kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri; bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.

"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 Ayat (3).

>>> Kurs Rupiah 8 Juni 2026 Melemah ke Rp 18.115 per Dolar AS

Secara umum, pengadaan impor dalam beleid tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, hingga kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.