Pengamat: Pengadaan Migas BUMN Tanpa Tender Berpotensi Moral Hazard
Dalam Pasal 7 Ayat (3) Perpres No. 26/2026 dijelaskan bahwa dalam keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia luar negeri.
Impor tetap dilakukan berdasarkan rencana kebutuhan tahunan dengan persetujuan alokasi dari menteri.
Jika kondisi pasar berfluktuasi dan ketersediaan komoditas di pasar global terbatas, BUMN dapat melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak.
"Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri," bunyi Pasal 7 Ayat (3) beleid tersebut.
Di sisi lain, ketika keadaan mendesak untuk menyediakan kebutuhan dalam negeri, BUMN di sektor energi dan badan layanan umum (BLU) di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor dengan sejumlah kriteria yang ditetapkan oleh menteri.
Langkah tersebut dapat dilakukan meskipun terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.
Sejumlah kriteria yang dimaksud antara lain kondisi geopolitik yang berpotensi mengganggu kelancaran ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara global; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam dan luar negeri; bencana atau kondisi kahar dari negara pemasok; keterbatasan suplai yang mengakibatkan fluktuasi harga tinggi; hingga cadangan minimal migas di bawah ambang batas.
"Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian," bunyi Pasal 5 Ayat (3).
>>> Kurs Rupiah 8 Juni 2026 Melemah ke Rp 18.115 per Dolar AS
Secara umum, pengadaan impor dalam beleid tersebut dapat dilakukan atas dasar kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia di luar negeri, hingga kerja sama antara badan usaha di sektor energi dengan penyedia di luar negeri.
Update Terbaru
Christian Eriksen Kolaps Lagi di Laga Denmark vs Ukraina
Senin / 08-06-2026, 11:32 WIB
Prabowo Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus dan Pimpinan Baru BGN
Senin / 08-06-2026, 11:32 WIB
Pengunjuk Rasa Banjiri Instagram IU, Minta Dukungan Kopi
Senin / 08-06-2026, 11:29 WIB
Reaktor Matahari Buatan China Tembus Batas Plasma Greenwald
Senin / 08-06-2026, 11:29 WIB
Cara Hitung Siklus Hidup Baterai Motor Listrik yang Benar
Senin / 08-06-2026, 11:29 WIB
BEI Rilis 17 Saham Masuk Kategori UMA Awal Juni 2026
Senin / 08-06-2026, 11:29 WIB
Nvidia Jalin Kerja Sama Besar dengan Raksasa Teknologi Korea Selatan
Senin / 08-06-2026, 11:28 WIB
Prasetyo Hadi Bantah Isu Pergantian Menteri Keuangan
Senin / 08-06-2026, 11:28 WIB
Harga Pangan 8 Juni 2026: Mayoritas Turun, Bawang dan Minyak Goreng Naik
Senin / 08-06-2026, 11:28 WIB
Khutbah Jumat 12 Juni 2026 Bahas Buah Ketakwaan yang Dirasakan di Dunia dan Akhirat
Senin / 08-06-2026, 11:27 WIB
Harga Tembaga LME Menguat Dipicu Pembelian Komoditas dari China
Senin / 08-06-2026, 11:24 WIB
Bahlil Batalkan Rencana Skema Bagi Hasil Tambang Minerba
Senin / 08-06-2026, 11:24 WIB
Kim Soo-hyun Kembali Syuting Iklan Setelah Setahun Kontroversi
Senin / 08-06-2026, 11:20 WIB
Pendapatan Itama Ranoraya Tembus Rp 1,1 Triliun pada 2025
Senin / 08-06-2026, 11:20 WIB






