Syarat umum lainnya meliputi bebas narkoba, memiliki SKCK, sehat jasmani rohani, tidak pernah dihukum penjara, bukan anggota partai politik, bukan anggota TNI/Polri/ASN, dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

Untuk syarat khusus, pelamar harus memiliki IPK minimal 3,00 dan sertifikat pendidik.

Calon guru juga wajib bersedia tinggal di sekitar lokasi Sekolah Rakyat atau asrama yang disediakan, serta mengantongi izin mengajar dari sekolah asal.

Tata Cara Pendaftaran

Registrasi dilakukan secara daring melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara.

Langkah awal adalah membuat akun SSCASN baru bagi yang belum memiliki, lalu login ke sistem.

Pelamar mengisi data diri lengkap dan mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

Kemudian memilih formasi PPPK Guru Sekolah Rakyat sesuai kualifikasi ijazah dan sertifikat pendidik.

Pendaftar juga menentukan unit penempatan kerja dan lokasi ujian Computer Assisted Test (CAT).

>>> Timnas Kolombia Matangkan Strategi Lawan Yordania Jelang Piala Dunia 2026

Setiap orang hanya diperbolehkan memilih satu formasi jabatan. Batas akhir pendaftaran online adalah 14 Juni 2026.