IEA Minta Pemerintah Batalkan Wacana Penahanan Restitusi Pajak Rp 361 Triliun

Sekretaris Jenderal International Economic Association (IEA) Lili Yan Ing mendesak pemerintah untuk membatalkan wacana penahanan restitusi pajak senilai Rp 361 triliun.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menekan arus kas dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global yang semakin meningkat.
>>> Veda Ega Pratama Finis Posisi Ke-16 di Moto3 Hongaria 2026
Pernyataan itu disampaikan Lili pada Minggu (7/6/2026) melalui unggahan akun TikTok pribadinya, seperti dilansir Investor Daily.
"Tentu saja ini merupakan suatu wacana yang cukup mengkhawatirkan dan tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, mengingat keadaan saat ini yang begitu sulit," ujar Lili.
Ia mendorong otoritas terkait untuk segera mencairkan dana kelebihan bayar tersebut demi mendukung keberlangsungan aktivitas dunia usaha.
"Untuk memastikan cash flow mereka berjalan lancar. Dengan cash flow yang lancar, mereka bisa melakukan investasi, produksi, dan membayar pegawai dengan lancar," jelasnya.
>>> Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026 Usai Ditundukkan Victor Lai
Usulan Pemotongan Tarif PPN
Selain itu, Lili juga mengusulkan langkah penunjang daya beli masyarakat yang melemah sejak 2019 melalui pemotongan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8% dari tarif saat ini sebesar 12%.
"Jadi yang harus pemerintah lakukan adalah menurunkan value added tax (PPN), agar daya beli masyarakat meningkat," kata Lili.
Ia juga meminta pemerintah mengoptimalkan ketepatan waktu penyaluran anggaran transfer ke daerah (TKD) dan memangkas belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas luar negeri serta acara seremonial.
Restitusi merupakan hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang sempat memicu keluhan pelaku usaha mengenai isu pembatasan pencairan di kantor pajak.
>>> Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Beasiswa S1 dan D4 Guru hingga Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terpisah telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya sistem kuota atau pembatasan terhadap proses pencairan restitusi pajak.
Update Terbaru
Jadwal Final Indonesia Open 7 Juni 2026: Jonatan Christie Tanding
Minggu / 07-06-2026, 18:20 WIB
Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF Periode 2026-2030
Minggu / 07-06-2026, 18:18 WIB
Perpaduan BMW E9 CSL dan E39 M5: Coupe Klasik Bertenaga V8 426 HP
Minggu / 07-06-2026, 18:16 WIB
Marc Marquez Rebut Pole Position di Kualifikasi MotoGP Hongaria 2026
Minggu / 07-06-2026, 18:16 WIB
PWNU Jatim Gelar Daurah Aswaja 2026 untuk 300 Mahasantri
Minggu / 07-06-2026, 18:16 WIB
Xiaomi Power Bank 20.000 mAh 2026 Resmi Meluncur, Bisa Fast Charging iPhone
Minggu / 07-06-2026, 18:13 WIB
Gubernur Bengkulu Instruksikan Gaji ke-13 ASN Cair Paling Lambat Senin
Minggu / 07-06-2026, 18:13 WIB
KPK Ungkap Tarif Ilegal Percepatan Izin Tinggal Kasus Silmy Karim
Minggu / 07-06-2026, 18:13 WIB
Roger Milla Masih Kokoh di Puncak Rekor Pencetak Gol Tertua Piala Dunia
Minggu / 07-06-2026, 18:12 WIB
Umat Islam Kerap Merasa Berat Menjalankan Shalat Akibat Kondisi Hati
Minggu / 07-06-2026, 18:12 WIB
Lifestyle Bagikan Cara Redakan Efek Samping Terapi Kanker Anak
Minggu / 07-06-2026, 18:09 WIB
Stanley Rilis Tumbler Edisi Terbatas Bertema Sepak Bola di Jakarta
Minggu / 07-06-2026, 18:09 WIB
BPOM Temukan Kopi Lokal Mengandung Bahan Berbahaya, Picu Gagal Ginjal
Minggu / 07-06-2026, 18:09 WIB
Pemerintah Kejar Penyelesaian Jalan Tol Solo-Yogyakarta-NYIA
Minggu / 07-06-2026, 18:09 WIB






