IEA Minta Pemerintah Batalkan Wacana Penahanan Restitusi Pajak Rp 361 Triliun
Sekretaris Jenderal International Economic Association (IEA) Lili Yan Ing mendesak pemerintah untuk membatalkan wacana penahanan restitusi pajak senilai Rp 361 triliun.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menekan arus kas dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global yang semakin meningkat.
>>> Veda Ega Pratama Finis Posisi Ke-16 di Moto3 Hongaria 2026
Pernyataan itu disampaikan Lili pada Minggu (7/6/2026) melalui unggahan akun TikTok pribadinya, seperti dilansir Investor Daily.
"Tentu saja ini merupakan suatu wacana yang cukup mengkhawatirkan dan tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, mengingat keadaan saat ini yang begitu sulit," ujar Lili.
Ia mendorong otoritas terkait untuk segera mencairkan dana kelebihan bayar tersebut demi mendukung keberlangsungan aktivitas dunia usaha.
"Untuk memastikan cash flow mereka berjalan lancar. Dengan cash flow yang lancar, mereka bisa melakukan investasi, produksi, dan membayar pegawai dengan lancar," jelasnya.
>>> Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026 Usai Ditundukkan Victor Lai
Usulan Pemotongan Tarif PPN
Selain itu, Lili juga mengusulkan langkah penunjang daya beli masyarakat yang melemah sejak 2019 melalui pemotongan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8% dari tarif saat ini sebesar 12%.
"Jadi yang harus pemerintah lakukan adalah menurunkan value added tax (PPN), agar daya beli masyarakat meningkat," kata Lili.
Ia juga meminta pemerintah mengoptimalkan ketepatan waktu penyaluran anggaran transfer ke daerah (TKD) dan memangkas belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas luar negeri serta acara seremonial.
Restitusi merupakan hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang sempat memicu keluhan pelaku usaha mengenai isu pembatasan pencairan di kantor pajak.
>>> Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Beasiswa S1 dan D4 Guru hingga Juni 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terpisah telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya sistem kuota atau pembatasan terhadap proses pencairan restitusi pajak.
Update Terbaru
Menguak Tragedi Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Medan: Peran Pipa Gas Tanam dan Jeritan Korban yang Tertimbun
Kamis / 23-07-2026, 13:57 WIB
Jadwal Mega Bollywood Paling Yahud 24 - 26 Juli 2026
Kamis / 23-07-2026, 13:56 WIB
Jimmy Kimmel Bawakan Premiere Musim Kelima Who Wants to Be a Millionaire
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
Internacional vs Cruzeiro: Laga Perdana Usai Jeda Piala Dunia
Kamis / 23-07-2026, 13:50 WIB
BI Borong SBN Rp188,68 Triliun hingga Juli 2026 untuk Jaga Likuiditas Pasar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
IHSG Menguat 13%, Astronacci: Sinyal Big Bottom Mulai Terwujud
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Pramono Anung: Orang yang Tinggalkan Partai Tak Pernah Jadi Besar
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Tren Unik di China: Pemilik Mobil Listrik Ganti Model Baru Secepat Ganti Ponsel
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
7 Inspirasi Padu Padan Kebaya Modern untuk Dipakai Sehari-hari
Kamis / 23-07-2026, 13:49 WIB
Sheila Dara Ungkap Kisah Emosional di Balik Kebaya dalam Film Jalan Pulang
Kamis / 23-07-2026, 13:47 WIB
XLSmart Siap Perluas 4G-5G Usai Menang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB
Mitsubishi Pilih Hybrid, Bukan Mobil Listrik Murni di Indonesia
Kamis / 23-07-2026, 13:46 WIB







