Sekretaris Jenderal International Economic Association (IEA) Lili Yan Ing mendesak pemerintah untuk membatalkan wacana penahanan restitusi pajak senilai Rp 361 triliun.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menekan arus kas dunia usaha di tengah ketidakpastian ekonomi global yang semakin meningkat.

>>> Veda Ega Pratama Finis Posisi Ke-16 di Moto3 Hongaria 2026

Pernyataan itu disampaikan Lili pada Minggu (7/6/2026) melalui unggahan akun TikTok pribadinya, seperti dilansir Investor Daily.

"Tentu saja ini merupakan suatu wacana yang cukup mengkhawatirkan dan tidak seharusnya dilakukan oleh pemerintah, mengingat keadaan saat ini yang begitu sulit," ujar Lili.

Ia mendorong otoritas terkait untuk segera mencairkan dana kelebihan bayar tersebut demi mendukung keberlangsungan aktivitas dunia usaha.

"Untuk memastikan cash flow mereka berjalan lancar. Dengan cash flow yang lancar, mereka bisa melakukan investasi, produksi, dan membayar pegawai dengan lancar," jelasnya.

>>> Jonatan Christie Gagal Juara Indonesia Open 2026 Usai Ditundukkan Victor Lai

Usulan Pemotongan Tarif PPN

Selain itu, Lili juga mengusulkan langkah penunjang daya beli masyarakat yang melemah sejak 2019 melalui pemotongan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 8% dari tarif saat ini sebesar 12%.

"Jadi yang harus pemerintah lakukan adalah menurunkan value added tax (PPN), agar daya beli masyarakat meningkat," kata Lili.

Ia juga meminta pemerintah mengoptimalkan ketepatan waktu penyaluran anggaran transfer ke daerah (TKD) dan memangkas belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas luar negeri serta acara seremonial.

Restitusi merupakan hak pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak yang sempat memicu keluhan pelaku usaha mengenai isu pembatasan pencairan di kantor pajak.

>>> Kemendikdasmen Perpanjang Pendaftaran Beasiswa S1 dan D4 Guru hingga Juni 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terpisah telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya sistem kuota atau pembatasan terhadap proses pencairan restitusi pajak.