Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperpanjang masa pendaftaran program bantuan penyelesaian studi jenjang S1 dan D4 bagi tenaga pendidik.

Pendaftaran resmi dibuka hingga 19 Juni 2026. Program yang memasuki gelombang ketiga ini menargetkan 150 ribu penerima di seluruh Indonesia.

>>> 6 Profil Pemain Teach You a Lesson, Drama Korea Baru Kim Mu Yeol dan Jin Ki Joo

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan dana bantuan perkuliahan senilai Rp3 juta per semester.

Dua Jalur Pendaftaran

Beasiswa ini terbagi dalam dua kategori jalur pendaftaran. Jalur Reguler diperuntukkan bagi guru yang memenuhi kriteria umum.

Jalur Afirmasi disediakan khusus bagi guru senior berusia 47 hingga 55 tahun.

Syarat Utama Calon Penerima

Calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria.

Syaratnya meliputi lulusan minimal SMA/SMK sederajat, memiliki rekam jejak mengajar yang diakui melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), dan berusia maksimal 55 tahun.

Pendaftar juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), belum memiliki gelar S1 atau D4, masih aktif mengajar di satuan pendidikan formal, dan tidak berstatus sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi mana pun saat mendaftar.

>>> Dampak Kurs Dolar Rp18 Ribu Mulai Menekan Pengeluaran Rumah Tangga

Dokumen Administrasi

Dokumen persyaratan diunggah secara daring dalam format PDF dengan ukuran maksimal 2MB per file.

Berkas yang diperlukan meliputi ijazah terakhir, KTP asli, SK pengangkatan pertama dan terakhir, SK pembagian tugas, surat izin dari atasan, serta dokumen Pakta Integritas.

Jadwal Seleksi Gelombang Ketiga

Pendaftaran dilakukan melalui platform SIPKA-Guru dengan login menggunakan akun Dapodik. Batas akhir pendaftaran online adalah 19 Juni 2026.

Proses verifikasi berkas oleh UPT berlangsung 1 Mei hingga 10 Juni 2026.

Masa perbaikan dokumen oleh guru pada 11-14 Juni 2026, dilanjutkan verifikasi ulang hasil perbaikan pada 15-19 Juni 2026.

>>> Maximo Quiles Juara Moto3 Hungaria, Veda Ega Raih Satu Poin

Tenaga pendidik diimbau memeriksa status akun SIPKA-Guru secara berkala selama masa verifikasi untuk mengantisipasi instruksi perbaikan data agar tidak menggugurkan proses kepesertaan.