PLN juga menyampaikan permohonan maaf terbuka atas ketidaknyamanan aktivitas warga yang terganggu selama masa perbaikan menara transmisi tersebut.

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan masyarakat selama proses pemulihan berlangsung.

Saat ini manajemen beban masih dilakukan secara terukur di beberapa wilayah untuk menjaga keandalan sistem," ucap Yenti Elfina.

Kebijakan pemadaman ini memicu kritik dari Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumatera Utara yang menyoroti keandalan pelayanan publik PLN pasca insiden blackout besar pada 22 Mei 2026 lalu.

"Fakta bahwa pemadaman masih terus terjadi memperlihatkan masih adanya persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik," kata Padian Adi S Siregar, Ketua LAPK Sumut.

LAPK Sumut menilai pemadaman terencana pada malam hari sangat merugikan masyarakat dari sisi keamanan dan kenyamanan aktivitas.

"Pemadaman malam hari justru menimbulkan gangguan yang lebih besar terhadap keamanan, kenyamanan, dan aktivitas masyarakat," tambahnya Padian Adi S Siregar.

Manajemen kelistrikan ini menjadi sorotan karena menyangkut hak publik yang telah memenuhi kewajiban mereka sebagai pelanggan resmi.

>>> Perbankan Perketat Penyaluran Kredit Valas Akibat Rupiah Melemah

"Transparansi merupakan bagian dari tanggung jawab penyelenggara layanan publik kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajibannya sebagai pelanggan," tandas Padian Adi S Siregar.