Pelemahan nilai tukar rupiah yang telah menembus level Rp 18.000 per dolar Amerika Serikat pada Jumat (5/6/2026) mendorong sejumlah perbankan untuk memperketat penyaluran kredit dalam valuta asing.

Langkah antisipasi ini diambil karena meningkatnya risiko nilai tukar, terutama bagi debitur yang tidak memiliki pendapatan dalam mata uang asing.

>>> Kemenkeu Catat Penerimaan Bea Cukai Capai Rp123,8 Triliun hingga Mei 2026

Pengetatan dilakukan guna menjaga kualitas portofolio keuangan perbankan.

Kepala Pusat Makroekonomi Institute for Development of Economics and Finance, M Rizal Taufikurahman, menilai depresiasi rupiah berpotensi memperlambat pertumbuhan kredit valas, khususnya pada sektor usaha yang berorientasi domestik.

"Meskipun kredit perbankan secara umum masih tumbuh sekitar 7%–8% secara tahunan, bank cenderung lebih selektif terhadap debitur yang tidak memiliki pendapatan valas karena risiko nilai tukar semakin tinggi," ujar Rizal.

Menurut Rizal, pelemahan rupiah juga meningkatkan risiko kredit bermasalah pada portofolio kredit valas, terutama bagi debitur yang mengalami currency mismatch.

Industri yang bergantung tinggi pada impor namun tidak didukung penerimaan valas menjadi kelompok paling rentan, seperti manufaktur domestik, farmasi, perdagangan impor, serta sebagian konstruksi dan properti.

"Dalam kondisi tersebut, perbankan diperkirakan lebih memprioritaskan kualitas aset dibandingkan mengejar pertumbuhan kredit valas secara agresif.

Fokus pembiayaan diperkirakan akan diarahkan kepada sektor berorientasi ekspor serta debitur yang memiliki perlindungan alami terhadap risiko nilai tukar," kata Rizal.

Respons Perbankan terhadap Pelemahan Rupiah

Dari sisi pelaku industri, Direktur Utama KB Bank Kunardy Lie mengakui bahwa pelemahan rupiah turut meningkatkan tekanan terhadap ketahanan bank melalui berbagai aspek, mulai dari risiko kredit hingga eksposur kredit valas.

KB Bank merespons kondisi ini dengan menerapkan prinsip selektivitas yang lebih ketat.