KPK Ungkap Modus Baru: Koruptor Beli Properti Pakai Kepingan Emas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru tindak pidana pencucian uang berupa pembelian aset properti menggunakan kepingan emas oleh pejabat kementerian.
Praktik non-tunai ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing terkait pengurusan izin tinggal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
>>> Makna Filosofis Bunga Matahari: Optimisme hingga Kesetiaan
Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dengan tersangka Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
Kepanikan Picu Konversi Uang ke Emas
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para pihak diduga panik saat penanganan perkara lain berjalan.
"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani KPK, para pihak diduga panik dan segera menarik uang lalu membelikan sejumlah emas," kata Setyo.
Metode konversi harta ilegal ke properti dinilai sebagai langkah lazim bagi pelaku kejahatan untuk mengamankan aset.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan koruptor umumnya tidak tenang menyimpan uang hasil kejahatan dalam bentuk fisik besar.
"Memang semua orang koruptor pasti dicuci asetnya menggunakan properti," ujar Rizal.
>>> BPJS Kesehatan Wajibkan Surat Kontrol untuk Kepastian Jadwal Rawat Jalan
Menurut Rizal, kemudahan kepemilikan properti di Indonesia bagi pihak berdana besar membuat sektor ini rawan menjadi instrumen pencucian uang melalui pembayaran tunai.
"Pembelian properti pakai dolar, rupiah dengan cash keras. Pelaku korupsi sangat mudah memiliki properti jika punya uang," jelasnya.
Selain tunai, penggunaan logam mulia kini menjadi strategi baru yang lebih sulit dilacak otoritas keuangan.
"Pemberi suap disuruh mengumpulkan emas. Setelah terkumpul, transaksi dibayar dengan emas.
Emas kemudian dicuci dengan pembelian properti," tutur Rizal.
>>> Jadwal dan Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Hungaria 6 Juni 2026
Transaksi properti menggunakan emas maupun uang tunai tetap sah bagi penjual selama tidak diketahui sumber dana berasal dari tindak pidana korupsi.
Update Terbaru
Emil Audero Puji Performa Elkan Baggott yang Gantikan Jay Idzes
Sabtu / 06-06-2026, 17:42 WIB
Ribuan EXO-L Padati Indonesia Arena Jelang Konser EXO PLANET 6
Sabtu / 06-06-2026, 17:40 WIB
Kawasan Luar Istora Senayan Disulap Jadi Area Sportainment Populer
Sabtu / 06-06-2026, 17:40 WIB
Penyebab Kebakaran PT Dua Putra Utama Makmur di Pati Masih Menunggu Hasil Labfor
Sabtu / 06-06-2026, 17:37 WIB
Desainer Interior Ungkap Alasan Sofa Tidak Boleh Menempel ke Dinding
Sabtu / 06-06-2026, 17:36 WIB
The Oblivious Saint Can't Contain Her Power Rilis Visual Utama dan Tambahan Pemeran
Sabtu / 06-06-2026, 17:32 WIB
Mama Sinta Minta Perlindungan LPSK Terkait Film Pesta Babi
Sabtu / 06-06-2026, 17:32 WIB
Baliho PB XIV Hangabehi Bermunculan di Solo, Kubu Purboyo Pertimbangkan Gugatan Hukum
Sabtu / 06-06-2026, 17:29 WIB
Menteri Keuangan Tegaskan Kas Negara Kuat Capai Rp 513 Triliun
Sabtu / 06-06-2026, 17:23 WIB
Kemenhaj RI Kawal Kepulangan Puluhan Ribu Jemaah Haji ke Tanah Air
Sabtu / 06-06-2026, 17:22 WIB
IHSG Terkoreksi Dalam, Kinerja Emiten Investasi Bervariasi
Sabtu / 06-06-2026, 17:22 WIB
Kit Rp67 Juta Ubah Toyota Probox Jadi Land Cruiser Klasik
Sabtu / 06-06-2026, 17:20 WIB
Meta hingga Starlink Bantu DOJ Bongkar Sindikat Penipuan Online di Asia Tenggara
Sabtu / 06-06-2026, 17:20 WIB
Anugrah Argon Medica Luncurkan Armada Mobil Listrik di Jakarta
Sabtu / 06-06-2026, 17:20 WIB






