KPK Ungkap Modus Baru: Koruptor Beli Properti Pakai Kepingan Emas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru tindak pidana pencucian uang berupa pembelian aset properti menggunakan kepingan emas oleh pejabat kementerian.
Praktik non-tunai ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing terkait pengurusan izin tinggal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
>>> Makna Filosofis Bunga Matahari: Optimisme hingga Kesetiaan
Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dengan tersangka Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
Kepanikan Picu Konversi Uang ke Emas
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para pihak diduga panik saat penanganan perkara lain berjalan.
"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani KPK, para pihak diduga panik dan segera menarik uang lalu membelikan sejumlah emas," kata Setyo.
Metode konversi harta ilegal ke properti dinilai sebagai langkah lazim bagi pelaku kejahatan untuk mengamankan aset.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan koruptor umumnya tidak tenang menyimpan uang hasil kejahatan dalam bentuk fisik besar.
"Memang semua orang koruptor pasti dicuci asetnya menggunakan properti," ujar Rizal.
>>> BPJS Kesehatan Wajibkan Surat Kontrol untuk Kepastian Jadwal Rawat Jalan
Menurut Rizal, kemudahan kepemilikan properti di Indonesia bagi pihak berdana besar membuat sektor ini rawan menjadi instrumen pencucian uang melalui pembayaran tunai.
"Pembelian properti pakai dolar, rupiah dengan cash keras. Pelaku korupsi sangat mudah memiliki properti jika punya uang," jelasnya.
Selain tunai, penggunaan logam mulia kini menjadi strategi baru yang lebih sulit dilacak otoritas keuangan.
"Pemberi suap disuruh mengumpulkan emas. Setelah terkumpul, transaksi dibayar dengan emas.
Emas kemudian dicuci dengan pembelian properti," tutur Rizal.
>>> Jadwal dan Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Hungaria 6 Juni 2026
Transaksi properti menggunakan emas maupun uang tunai tetap sah bagi penjual selama tidak diketahui sumber dana berasal dari tindak pidana korupsi.
Update Terbaru
Prabowo Segera Tunjuk Jampidsus Baru, Keppres Diklaim Terbit dalam Dua Hari
Rabu / 22-07-2026, 05:14 WIB
Oegroseno Pertanyakan Dasar Kasus Lahan Sepolwan, Polri Tegaskan Penyelidikan Masih Awal
Rabu / 22-07-2026, 05:10 WIB
Asus Rilis Monitor Esports ROG Strix XG259QNSR Ace dengan Refresh Rate 420Hz
Rabu / 22-07-2026, 05:10 WIB
Ramalan Zodiak 22 Juli: Aries Jangan Umbar Janji, Gemini Harus Sabar
Rabu / 22-07-2026, 05:10 WIB
Sinopsis Krrish Paagal di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 22 Juli 2026 di ANTV
Rabu / 22-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Deewane Huye Paagal di Mega Bollywood Paling Yahud Hari ini 22 Juli 2026 di ANTV
Rabu / 22-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis Arsenal di Bioskop Trans TV Hari ini 22 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 05:00 WIB
Sinopsis The Hurricane Heist di Bioskop Trans TV Hari ini 22 Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 05:00 WIB
AI Canggih Gagal Total di Tugas Kantor Nyata
Rabu / 22-07-2026, 04:29 WIB







