Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru tindak pidana pencucian uang berupa pembelian aset properti menggunakan kepingan emas oleh pejabat kementerian.

Praktik non-tunai ini terungkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing terkait pengurusan izin tinggal di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

>>> Makna Filosofis Bunga Matahari: Optimisme hingga Kesetiaan

Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, dengan tersangka Juniadi Sri Priambudi selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.

Kepanikan Picu Konversi Uang ke Emas

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa para pihak diduga panik saat penanganan perkara lain berjalan.

"Ketika perkara RPTKA di Kemnaker ditangani KPK, para pihak diduga panik dan segera menarik uang lalu membelikan sejumlah emas," kata Setyo.

Metode konversi harta ilegal ke properti dinilai sebagai langkah lazim bagi pelaku kejahatan untuk mengamankan aset.

Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan koruptor umumnya tidak tenang menyimpan uang hasil kejahatan dalam bentuk fisik besar.

"Memang semua orang koruptor pasti dicuci asetnya menggunakan properti," ujar Rizal.

>>> BPJS Kesehatan Wajibkan Surat Kontrol untuk Kepastian Jadwal Rawat Jalan

Menurut Rizal, kemudahan kepemilikan properti di Indonesia bagi pihak berdana besar membuat sektor ini rawan menjadi instrumen pencucian uang melalui pembayaran tunai.

"Pembelian properti pakai dolar, rupiah dengan cash keras. Pelaku korupsi sangat mudah memiliki properti jika punya uang," jelasnya.

Selain tunai, penggunaan logam mulia kini menjadi strategi baru yang lebih sulit dilacak otoritas keuangan.

"Pemberi suap disuruh mengumpulkan emas. Setelah terkumpul, transaksi dibayar dengan emas.

Emas kemudian dicuci dengan pembelian properti," tutur Rizal.

>>> Jadwal dan Link Live Streaming Sprint Race MotoGP Hungaria 6 Juni 2026

Transaksi properti menggunakan emas maupun uang tunai tetap sah bagi penjual selama tidak diketahui sumber dana berasal dari tindak pidana korupsi.