Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji penerapan denda bagi importir yang sengaja menaruh kontainer di pelabuhan lebih dari satu bulan demi menghindari biaya sewa gudang.

Kebijakan ini direncanakan saat meninjau Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) Graha Segara di Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026), akibat melonjaknya waktu tunggu atau dwelling time.

>>> IHSG Anjlok 8,69 Persen dalam Sepekan, 10 Saham Ini Paling Boncos

Langkah tersebut diambil karena adanya dugaan praktik manipulasi biaya operasional oleh para importir yang membiarkan barang impor mereka menumpuk di pelabuhan.

Penumpukan ini dilaporkan sempat mencapai 3.000 kontainer yang mengantre, sehingga mulai mengganggu pasokan bahan baku bagi sektor usaha domestik.

Purbaya langsung menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan untuk segera merumuskan regulasi sanksi tersebut secara adil.

"Saya minta tadi Pak Djaka [Dirjen Bea dan Cukai] dan teman-teman, Pak Sekjen [Kemenkeu]. Untuk melihat regulasinya dan membuat regulasi semacam punishment.

Untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini, tapi harus fair," ujar Purbaya.

Kementerian Keuangan memastikan bahwa pengenaan denda ini akan berbasis batas waktu yang wajar agar tidak merugikan importir yang patuh.

Evaluasi mendalam akan dilakukan untuk menetapkan batas durasi penyimpanan kontainer di fasilitas Ditjen Bea dan Cukai sebelum sanksi finansial dijatuhkan.

"Jangan tiba-tiba semua berbayar. Jangan tiba-tiba semuanya di dendanya berlipat-lipat.

Tapi kita akan lihat berapa hari yang wajar. Tapi yang gak wajar berapa hari yang udah gak wajar.

>>> 4 Cara Bijak Menghadapi Gosip Menurut Psikolog

Baru itu kita beresin," ujar Purbaya.

Aturan ini rencananya menyasar kontainer yang sengaja ditelantarkan dalam jangka panjang untuk mengelabui tarif sewa gudang komersial.