Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai landasan hukum kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis.

Pelaku usaha memberikan sejumlah catatan terhadap beleid yang akan diimplementasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

>>> Kemenkeu Targetkan Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20,5 Persen pada 2026

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyatakan bahwa dunia usaha menyambut adanya kepastian arah kebijakan. Namun, mereka masih bersikap wait and see terhadap implementasi teknis di lapangan.

Erwin menekankan bahwa dampak kebijakan ini sangat besar terhadap ekosistem ekspor nasional. Oleh karena itu, pelaku industri mencermati secara hati-hati setiap detail pelaksanaannya.

Lima Catatan Pelaku Usaha

Pertama, mekanisme pembentukan harga. Pelaku usaha berharap DSI menetapkan harga secara transparan, berbasis pasar, dan kompetitif secara global.

Kedua, efisiensi rantai bisnis dan logistik.

Skema baru diharapkan tidak menambah birokrasi atau memperpanjang proses ekspor yang bisa mengganggu ketepatan waktu dan kepastian suplai.

Ketiga, kepastian terhadap kontrak eksisting. Erwin mengapresiasi pernyataan pemerintah bahwa kontrak yang berjalan tetap dihormati, namun implementasinya harus konsisten.

>>> BCA Bagikan Dividen Interim Pertama Rp20 per Saham

Keempat, ruang fleksibilitas bagi eksportir. Setiap pelaku usaha memiliki jaringan pasar dan strategi berbeda, sehingga kebijakan harus memberi ruang agility bisnis.

Kelima, tata kelola dan governance. DSI harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan komunikasi intensif bersama asosiasi dan pelaku industri.

Erwin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada implementasi teknis yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, efisiensi bisnis, dan daya saing ekspor.

Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) juga menyoroti perlunya proses yang transparan dan cepat.

Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti memperingatkan agar tidak ada kekosongan yang bisa mengganggu pasar batubara Indonesia.

IMA menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan ekspor batubara dan mineral, terutama untuk mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing.

>>> BCA Mulai Bagikan Dividen Interim Termin Pertama Rp20 per Saham

Sari menambahkan bahwa sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang sudah berjalan selama ini perlu diperkuat dengan penegakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.