PP Nomor 24 Tahun 2026 Terbit, Pengusaha Beri Catatan Kebijakan Ekspor Satu Pintu
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai landasan hukum kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis.
Pelaku usaha memberikan sejumlah catatan terhadap beleid yang akan diimplementasikan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
>>> Kemenkeu Targetkan Pertumbuhan Penerimaan Pajak 20,5 Persen pada 2026
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyatakan bahwa dunia usaha menyambut adanya kepastian arah kebijakan. Namun, mereka masih bersikap wait and see terhadap implementasi teknis di lapangan.
Erwin menekankan bahwa dampak kebijakan ini sangat besar terhadap ekosistem ekspor nasional. Oleh karena itu, pelaku industri mencermati secara hati-hati setiap detail pelaksanaannya.
Lima Catatan Pelaku Usaha
Pertama, mekanisme pembentukan harga. Pelaku usaha berharap DSI menetapkan harga secara transparan, berbasis pasar, dan kompetitif secara global.
Kedua, efisiensi rantai bisnis dan logistik.
Skema baru diharapkan tidak menambah birokrasi atau memperpanjang proses ekspor yang bisa mengganggu ketepatan waktu dan kepastian suplai.
Ketiga, kepastian terhadap kontrak eksisting. Erwin mengapresiasi pernyataan pemerintah bahwa kontrak yang berjalan tetap dihormati, namun implementasinya harus konsisten.
>>> BCA Bagikan Dividen Interim Pertama Rp20 per Saham
Keempat, ruang fleksibilitas bagi eksportir. Setiap pelaku usaha memiliki jaringan pasar dan strategi berbeda, sehingga kebijakan harus memberi ruang agility bisnis.
Kelima, tata kelola dan governance. DSI harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan komunikasi intensif bersama asosiasi dan pelaku industri.
Erwin menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada implementasi teknis yang menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, efisiensi bisnis, dan daya saing ekspor.
Sebelumnya, Indonesian Mining Association (IMA) juga menyoroti perlunya proses yang transparan dan cepat.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti memperingatkan agar tidak ada kekosongan yang bisa mengganggu pasar batubara Indonesia.
IMA menekankan pentingnya transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan ekspor batubara dan mineral, terutama untuk mencegah praktik transfer pricing dan under invoicing.
>>> BCA Mulai Bagikan Dividen Interim Termin Pertama Rp20 per Saham
Sari menambahkan bahwa sistem pelaporan dan pengawasan terintegrasi yang sudah berjalan selama ini perlu diperkuat dengan penegakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
Update Terbaru
5 Kapal Induk Terbesar di Dunia: Raksasa Laut yang Mengagumkan
Kamis / 23-07-2026, 02:16 WIB
Lemak Babi Ternyata Lebih Sehat dari Banyak Buah dan Sayur
Kamis / 23-07-2026, 02:16 WIB
Bantal Gaming Switch 2: Aksesori Paling Aneh yang Pernah Diuji, Kini Diskon
Kamis / 23-07-2026, 02:14 WIB
Call of Duty: Black Ops 7 Perluas Ricochet Anti-Cheat untuk Atasi Kecurangan di Ranked
Kamis / 23-07-2026, 02:10 WIB
AS Pertimbangkan Serangan Militer terhadap Sekutu Al-Qaeda di Mali
Kamis / 23-07-2026, 02:10 WIB
Mitch Keller Hadapi Gerrit Cole di Final Seri Pirates vs Yankees
Kamis / 23-07-2026, 02:10 WIB
Valencia Kalahkan Eldense 3-0 di Laga Uji Coba Pramusim
Kamis / 23-07-2026, 02:08 WIB
Lynx Kalahkan Storm 105-102 Berkat Duet McBride dan Miles
Kamis / 23-07-2026, 02:08 WIB
Ratusan Jurnalis Desak WHCA Hadapi Trump soal Serangan ke Pers
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
Evolusi Penyimpanan Data Game: Dari Memory Card PS1 hingga Cloud Save
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
Suami Denise Richards Minta Istri Dihukum Contempt karena Tunggakan Nafkah
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
KJ Apa Akui Makan Fast Food yang Sudah Dikencingi
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
Penyanyi R&B Nivea Umumkan Diagnosis Leukemia
Kamis / 23-07-2026, 02:07 WIB
Daftar HP Xiaomi, Redmi, dan Poco yang Kebagian Update Android 17
Kamis / 23-07-2026, 02:05 WIB







