Melalui aturan baru ini, pemerintah juga menghapus regulasi lama yang mengatur keikutsertaan Indonesia dalam perjanjian kopi sebelumnya.

Pasal 2 menetapkan bahwa Perpres Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 resmi dicabut.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 2.

Perpres Nomor 30 Tahun 2026 dinyatakan mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Mei 2026 oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Melalui langkah pengesahan ICA 2022 ini, Indonesia sebagai salah satu produsen kopi terbesar dunia diharapkan dapat memperkuat posisi tawar dalam kerja sama internasional.

>>> HokBen Beri Ramen dan Fried Chicken Gratis Selama Juni 2026

Termasuk dalam memperjuangkan isu keberlanjutan, peningkatan nilai tambah, akses pasar, hingga kesejahteraan petani.