Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement (ICA) 2022 atau Persetujuan Kopi Internasional 2022.

Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk memperkuat keterlibatan dalam tata kelola perdagangan kopi global sekaligus menyokong pengembangan sektor domestik.

>>> Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Masuk Kompetisi Utama SIFF 2026

Perpres yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menempatkan kopi sebagai komoditas strategis.

Langkah ini diambil guna memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menyatakan bahwa komoditas ini memiliki posisi krusial bagi negara.

"Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak nasional untuk kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi konsideran Perpres tersebut.

Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Persetujuan Kopi Internasional 2022 oleh Pemerintah Indonesia pada 8 Maret 2023 di London, Inggris.

Perjanjian tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 pada sidang ke-133 tanggal 9 Juni 2022.

Melalui Pasal 1 ayat (1), Presiden Prabowo secara resmi melegalkan perjanjian internasional tersebut bagi Indonesia.

>>> Amirul Hajj Ajak Jemaah Kurangi Sampah Plastik di Madinah

"Mengesahkan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris," bunyi Pasal 1 ayat (1).

Selain pengesahan, pemerintah menetapkan bahwa salinan naskah asli ICA 2022 dalam bahasa Inggris, Prancis, Portugis, dan Spanyol beserta terjemahan bahasa Indonesia menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perpres.