Prabowo Sahkan Perpres Persetujuan Kopi Internasional 2022
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement (ICA) 2022 atau Persetujuan Kopi Internasional 2022.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk memperkuat keterlibatan dalam tata kelola perdagangan kopi global sekaligus menyokong pengembangan sektor domestik.
>>> Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Masuk Kompetisi Utama SIFF 2026
Perpres yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menempatkan kopi sebagai komoditas strategis.
Langkah ini diambil guna memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menyatakan bahwa komoditas ini memiliki posisi krusial bagi negara.
"Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak nasional untuk kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi konsideran Perpres tersebut.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Persetujuan Kopi Internasional 2022 oleh Pemerintah Indonesia pada 8 Maret 2023 di London, Inggris.
Perjanjian tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 pada sidang ke-133 tanggal 9 Juni 2022.
Melalui Pasal 1 ayat (1), Presiden Prabowo secara resmi melegalkan perjanjian internasional tersebut bagi Indonesia.
>>> Amirul Hajj Ajak Jemaah Kurangi Sampah Plastik di Madinah
"Mengesahkan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris," bunyi Pasal 1 ayat (1).
Selain pengesahan, pemerintah menetapkan bahwa salinan naskah asli ICA 2022 dalam bahasa Inggris, Prancis, Portugis, dan Spanyol beserta terjemahan bahasa Indonesia menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perpres.
Update Terbaru
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB
Alasan Persib Ngotot Rebut Mariano Peralta dari Persija
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







