Prabowo Sahkan Perpres Persetujuan Kopi Internasional 2022
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Pengesahan International Coffee Agreement (ICA) 2022 atau Persetujuan Kopi Internasional 2022.
Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi Indonesia untuk memperkuat keterlibatan dalam tata kelola perdagangan kopi global sekaligus menyokong pengembangan sektor domestik.
>>> Film Rencana Besar untuk Mati dengan Tenang Masuk Kompetisi Utama SIFF 2026
Perpres yang ditetapkan pada 12 Mei 2026 tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam menempatkan kopi sebagai komoditas strategis.
Langkah ini diambil guna memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menyatakan bahwa komoditas ini memiliki posisi krusial bagi negara.
"Pemerintah Republik Indonesia mengakui pentingnya kopi sebagai salah satu komoditas penggerak nasional untuk kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi konsideran Perpres tersebut.
Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Persetujuan Kopi Internasional 2022 oleh Pemerintah Indonesia pada 8 Maret 2023 di London, Inggris.
Perjanjian tersebut sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Kopi Internasional melalui Resolusi Nomor 476 pada sidang ke-133 tanggal 9 Juni 2022.
Melalui Pasal 1 ayat (1), Presiden Prabowo secara resmi melegalkan perjanjian internasional tersebut bagi Indonesia.
>>> Amirul Hajj Ajak Jemaah Kurangi Sampah Plastik di Madinah
"Mengesahkan International Coffee Agreement 2022 (Persetujuan Kopi Internasional 2022) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 8 Maret 2023 di London, Inggris," bunyi Pasal 1 ayat (1).
Selain pengesahan, pemerintah menetapkan bahwa salinan naskah asli ICA 2022 dalam bahasa Inggris, Prancis, Portugis, dan Spanyol beserta terjemahan bahasa Indonesia menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perpres.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Peringkat Ke-26 di FP1 Moto3 Hongaria
Jumat / 05-06-2026, 17:02 WIB
Saham BBCA Anjlok ke Level Terendah Lima Tahun, IHSG Ikut Terpuruk
Jumat / 05-06-2026, 17:02 WIB
OJK Dorong Delapan Perusahaan Multifinance Penuhi Ekuitas Minimum Rp100 Miliar
Jumat / 05-06-2026, 17:01 WIB
Veda Ega Pratama Jadi Juru Kunci FP1 Moto3 Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 17:00 WIB
Florentino Perez Janjikan Dana Transfer 150 Juta Euro demi Kursi Presiden Real Madrid
Jumat / 05-06-2026, 17:00 WIB
LaLiga EA Sports Cetak Rekor Penonton Tertinggi Sepanjang Sejarah
Jumat / 05-06-2026, 16:57 WIB
LaLiga EA Sports Cetak Rekor Penonton Tertinggi Sepanjang Sejarah
Jumat / 05-06-2026, 16:57 WIB
Aprilia Unggulan di MotoGP Hungaria 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:56 WIB
Florentino Perez Janjikan Transfer Rekor 150 Juta Euro
Jumat / 05-06-2026, 16:56 WIB
Florentino Perez Akui Performa Mbappe Belum Sesuai Ekspektasi
Jumat / 05-06-2026, 16:52 WIB
Presiden Prabowo Sahkan Protokol Perubahan Perjanjian Ekonomi dengan Jepang
Jumat / 05-06-2026, 16:52 WIB
Benfica Konfirmasi Klausul 15 Juta Euro untuk Kepulangan Mourinho ke Real Madrid
Jumat / 05-06-2026, 16:52 WIB
Florentino Perez Akui Perjalanan Mbappe di Real Madrid Belum Sesuai Harapan
Jumat / 05-06-2026, 16:48 WIB
Danantara Bantah Isu Kewajiban Pembelian Patriot Bond Pemilik Tabungan
Jumat / 05-06-2026, 16:48 WIB






