Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, memberikan tanggapan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi suap importasi barang di direktoratnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Djaka memilih tidak berkomentar panjang mengenai kasus tersebut. Ia hanya mengimbau publik untuk memantau langsung jalannya proses hukum di pengadilan.

>>> Indofood Group Buka Lowongan Kerja hingga 30 Juni 2026, Lulusan SMA-S1 Bisa Daftar

"Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja," kata Djaka dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026), dikutip dari Detik Finance.

Tiga Petinggi Blueray Cargo Jadi Terdakwa

Kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini melibatkan tiga petinggi Blueray Cargo yang telah berstatus terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen.

Dalam berkas dakwaan, ketiga petinggi kargo tersebut diduga memberikan uang suap senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura.

Para terdakwa juga didakwa menyalurkan sejumlah fasilitas serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, Djaka diketahui menjadi salah satu pejabat DJBC yang mengadakan pertemuan dengan beberapa pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

>>> Tomb Raider Legacy of Atlantis Gunakan AI dalam Pengembangan

Pimpinan Blueray Cargo, John Field, turut hadir dalam pertemuan tersebut.

"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.