Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema gross split pada pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Skema bagi hasil yang sebelumnya diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas) ini akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet.

>>> OJK Catat Kredit Perbankan April 2026 Tumbuh 9,98% Jadi Rp8.755 Triliun

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa Ditjen Minerba masih melakukan kajian teknis mendalam.

Evaluasi ini bertujuan melihat potensi penambahan penerimaan negara serta memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan langkah evaluasi total tata kelola tambang.

Penataan ulang yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diharapkan membuat pendapatan negara dari sektor minerba sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Terkait kabar besaran pembagian keuntungan 70:30 yang masuk kajian, Tri belum memberikan kepastian. "Evaluasi itu segala kemungkinan.

>>> Yayasan Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Internet

Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujarnya di Gedung DPR.

Opsi Optimalisasi Pendapatan Negara

Rencana penyesuaian skema ini berawal dari arahan Presiden Prabowo kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memaksimalkan pendapatan negara.

Pemerintah membuka peluang menggunakan opsi tata kelola migas untuk diterapkan pada proyek tambang baru maupun lama.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.

Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).

Sistem gross split merupakan skema kontrak bagi hasil yang menetapkan pembagian hasil produksi bruto di awal antara negara dan kontraktor tanpa pengembalian biaya operasi.

>>> OJK Jatuhkan Sanksi Rp875 Juta ke Indosaku, Panggil Pemegang Saham KoinP2P

Skema ini berbeda dengan mekanisme konsesi IUP yang selama ini berjalan, di mana negara memperoleh pendapatan melalui pungutan pajak dan royalti.