Pemerintah Godok Skema Gross Split untuk Sektor Pertambangan Minerba
Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema gross split pada pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Skema bagi hasil yang sebelumnya diterapkan di sektor minyak dan gas bumi (migas) ini akan diputuskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet.
>>> OJK Catat Kredit Perbankan April 2026 Tumbuh 9,98% Jadi Rp8.755 Triliun
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa Ditjen Minerba masih melakukan kajian teknis mendalam.
Evaluasi ini bertujuan melihat potensi penambahan penerimaan negara serta memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan langkah evaluasi total tata kelola tambang.
Penataan ulang yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini diharapkan membuat pendapatan negara dari sektor minerba sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Terkait kabar besaran pembagian keuntungan 70:30 yang masuk kajian, Tri belum memberikan kepastian. "Evaluasi itu segala kemungkinan.
>>> Yayasan Puteri Indonesia Dukung PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Internet
Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu nggak spesifik," ujarnya di Gedung DPR.
Opsi Optimalisasi Pendapatan Negara
Rencana penyesuaian skema ini berawal dari arahan Presiden Prabowo kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memaksimalkan pendapatan negara.
Pemerintah membuka peluang menggunakan opsi tata kelola migas untuk diterapkan pada proyek tambang baru maupun lama.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil usai rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Sistem gross split merupakan skema kontrak bagi hasil yang menetapkan pembagian hasil produksi bruto di awal antara negara dan kontraktor tanpa pengembalian biaya operasi.
>>> OJK Jatuhkan Sanksi Rp875 Juta ke Indosaku, Panggil Pemegang Saham KoinP2P
Skema ini berbeda dengan mekanisme konsesi IUP yang selama ini berjalan, di mana negara memperoleh pendapatan melalui pungutan pajak dan royalti.
Update Terbaru
Arab Saudi Hapus Paket D Haji Mulai 2027, Layanan Disederhanakan
Jumat / 05-06-2026, 16:04 WIB
BPOM Siapkan Sistem Pelabelan Nutri Level Pangan Kemasan, Berlaku Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:02 WIB
Prabowo Ganti Kepala BGN Usai Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi
Jumat / 05-06-2026, 16:02 WIB
Sony Santa Monica Siapkan God of War Laufey Eksklusif PS5
Jumat / 05-06-2026, 16:01 WIB
Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis, BUMN Jadi Pelaksana Utama
Jumat / 05-06-2026, 16:00 WIB
Penjualan Kendaraan Naik 12,5%, Dorong Pertumbuhan Asuransi Otomotif
Jumat / 05-06-2026, 16:00 WIB
Kementerian ESDM Genjot Produksi Migas untuk Redam Dampak Pelemahan Rupiah
Jumat / 05-06-2026, 16:00 WIB
OJK Catat Premi Asuransi Jiwa Tumbuh Jadi Rp 62,58 Triliun per April 2026
Jumat / 05-06-2026, 16:00 WIB
Mercedes-AMG CLE Facelift Tertangkap Kamera, V8 577 HP Siap Hadir
Jumat / 05-06-2026, 15:57 WIB
Amerika Serikat Siapkan Operasi Pengamanan Super Kompleks demi Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:57 WIB
FIFA Ubah Format Seremoni Sebelum Pertandingan Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:56 WIB
Penerimaan Pajak hingga Mei 2026 Capai Rp834,4 Triliun, Tumbuh 22,1%
Jumat / 05-06-2026, 15:56 WIB
KPK Geledah Rumah Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim
Jumat / 05-06-2026, 15:56 WIB
S&Game Mundurkan Jadwal Rilis Phantom Blade Zero ke Oktober 2026
Jumat / 05-06-2026, 15:56 WIB






