Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungan terhadap pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Revisi tersebut disepakati oleh DPR RI dan pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada Kamis (4/6/2026).

>>> BNI Perkuat Pembiayaan Hijau dan Targetkan Net Zero Emissions

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa selama proses perumusan revisi, BI terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (5/6/2026).

>>> Inflasi Medis 15,1% Tahun Ini, Klaim Asuransi Kesehatan Melonjak

Setelah revisi UU PPSK resmi diundangkan, BI akan menyusun berbagai ketentuan pelaksanaan yang diperlukan.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan bauran kebijakan yang dilakukan BI melalui sinergi erat dengan pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lainnya.

>>> Pasar Saham Indonesia Melemah di Tengah Penguatan Emerging Market

Upaya kolaboratif tersebut bertujuan menjaga stabilitas perekonomian domestik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.