Pada 20 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan skema ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Pengumuman tersebut langsung berdampak pada pelemahan rupiah dan koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

>>> GR Garage Auto2000 Racing Team Siap Berlaga di Kejurnas ITCR 2026

Harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani juga sempat anjlok. Menariknya, dampak ini terjadi bukan karena kebijakan mulai berlaku, melainkan semata-mata karena pengumuman itu sendiri.

Peraturan Pemerintah yang seharusnya menjadi landasan hukum kebijakan tersebut pun belum selesai pada saat itu. Hal ini menimbulkan ketidakpastian di pasar.

Latar Belakang Kebijakan

Keprihatinan yang melatari kebijakan ekspor satu pintu ini sesungguhnya sah dan sudah lama tertunda penyelesaiannya.

Praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas sumber daya alam Indonesia bukan tuduhan kosong.

>>> Jelang Konser BTS, Hotel di Busan Diserbu Fans Mancanegara

Laporan Global Financial Integrity (2019) dan Prakarsa (2016) telah mengidentifikasi praktik tersebut jauh hari.

Namun, menurut Titik Anas, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, masalahnya bukan pada diagnosis, melainkan pada resep yang dipilih dan cara menyampaikannya.

Kebijakan ini dinilai tepat sasaran untuk mengatasi kebocoran devisa, tetapi implementasi dan komunikasi yang buruk justru memicu gejolak pasar.

>>> Prancis Takluk 1-2 dari Pantai Gading dalam Uji Coba

Ketidakjelasan aturan pelaksanaan menambah ketidakpastian bagi pelaku usaha.