Kementerian ESDM Kaji Skema Gross Split untuk Tambang Minerba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penerapan skema gross split dan cost recovery di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tambang, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
>>> AS Kenakan Bea Masuk Tambahan 10 Persen untuk Ekspor Indonesia
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah.
Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," ujar Tri Winarno.
Pemerintah juga memeriksa berbagai kemungkinan besaran formula pembagian, termasuk kabar mengenai potensi rasio 70:30.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," jelas Tri.
Rencana perubahan regulasi ini muncul berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mendongkrak pendapatan negara dari komoditas tambang.
>>> Honor Magic V6 Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka peluang menguji coba pola kerja sama hulu migas di sektor minerba.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil.
Meskipun skema bagi hasil diadopsi, Bahlil memastikan sistem pemberian hak operasi tetap menggunakan bentuk kontrak konsesi.
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," kata Bahlil.
>>> Tembok Kotoran Tetangga Bikin Rumah Warga Australia Sulit Laku
Saat ini, pelaku usaha pertambangan beroperasi lewat mekanisme konsesi IUP dengan menyetor pajak dan royalti. Berbeda dengan migas yang mengenal cost recovery dan gross split.
Update Terbaru
Trailer Captain Tsubasa 2: World Fighters Perkenalkan Tim Korea Selatan
Rabu / 22-07-2026, 07:45 WIB
California Percepat Mitigasi Kebakaran Hutan di Tengah Ancaman Pemotongan Dana
Rabu / 22-07-2026, 07:44 WIB
Little League Diskualifikasi Tim Softball Tulsa karena Pelanggaran Eligibilitas
Rabu / 22-07-2026, 07:44 WIB
Daftar Harga HP Samsung Baru dan Bekas per Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Diskon 50% Tiket MotoGP Mandalika 2026 Khusus Warga NTB, Mulai Rp200 Ribu
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Tiga Prodi Unusa Raih Hibah Program Penguatan PTS Skema B
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Jeana Keough Tak Bisa Makan Dua Pekan Akibat Kanker Lidah
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Danny Trejo Tak Terduga Bertemu Keponakan di TMZ Brunch Bus
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Satu Pemain Argentina Tak Balik Badan, Hormati Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Morgan Rogers Resmi Gabung Chelsea, Jadi Pemain Inggris Termahal
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Jason Alexander Minta Maaf ke Courtney Stodden atas Sketsa Kontroversial
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
Alasan Negara-negara Arab Tak Balas Serangan Iran
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
Tato 'Celeste' di Jari D4vd Terungkap di Sidang
Rabu / 22-07-2026, 07:35 WIB







