Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penerapan skema gross split dan cost recovery di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tambang, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

>>> AS Kenakan Bea Masuk Tambahan 10 Persen untuk Ekspor Indonesia

Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut.

"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah.

Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," ujar Tri Winarno.

Pemerintah juga memeriksa berbagai kemungkinan besaran formula pembagian, termasuk kabar mengenai potensi rasio 70:30.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," jelas Tri.

Rencana perubahan regulasi ini muncul berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mendongkrak pendapatan negara dari komoditas tambang.

>>> Honor Magic V6 Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka peluang menguji coba pola kerja sama hulu migas di sektor minerba.

"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.

Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil.

Meskipun skema bagi hasil diadopsi, Bahlil memastikan sistem pemberian hak operasi tetap menggunakan bentuk kontrak konsesi.

"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," kata Bahlil.

>>> Tembok Kotoran Tetangga Bikin Rumah Warga Australia Sulit Laku

Saat ini, pelaku usaha pertambangan beroperasi lewat mekanisme konsesi IUP dengan menyetor pajak dan royalti. Berbeda dengan migas yang mengenal cost recovery dan gross split.