Kementerian ESDM Kaji Skema Gross Split untuk Tambang Minerba
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengkaji penerapan skema gross split dan cost recovery di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).
Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor tambang, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
>>> AS Kenakan Bea Masuk Tambahan 10 Persen untuk Ekspor Indonesia
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait rencana tersebut.
"Yang jelas gini, untuk terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah.
Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," ujar Tri Winarno.
Pemerintah juga memeriksa berbagai kemungkinan besaran formula pembagian, termasuk kabar mengenai potensi rasio 70:30.
"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30) terkait hanya itu enggak spesifik," jelas Tri.
Rencana perubahan regulasi ini muncul berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mendongkrak pendapatan negara dari komoditas tambang.
>>> Honor Magic V6 Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka peluang menguji coba pola kerja sama hulu migas di sektor minerba.
"Kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita.
Migas kita itu kan ada cost recovery, ada gross split, mungkin pola-pola itu yang akan coba kita exercise untuk kita bangun untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak swasta," ujar Bahlil.
Meskipun skema bagi hasil diadopsi, Bahlil memastikan sistem pemberian hak operasi tetap menggunakan bentuk kontrak konsesi.
"Tetap konsesi, tetapi kita akan mengoptimalkan untuk pendapatan agar seimbanglah dengan negara, dan negara harusnya kan mendapatkan porsi yang lebih besar," kata Bahlil.
>>> Tembok Kotoran Tetangga Bikin Rumah Warga Australia Sulit Laku
Saat ini, pelaku usaha pertambangan beroperasi lewat mekanisme konsesi IUP dengan menyetor pajak dan royalti. Berbeda dengan migas yang mengenal cost recovery dan gross split.
Update Terbaru
BPI Danantara Pastikan PT DSI Kelola Ekspor SDA Secara Profesional
Jumat / 05-06-2026, 11:12 WIB
Netflix Siapkan Drakor Notes From The Last Row, Tayang Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:12 WIB
Breel Embolo Kantongi Visa AS untuk Perkuat Swiss di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:11 WIB
Erajaya Digital Luncurkan Headphone Wireless Marshall Milton ANC di Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 11:09 WIB
Daftar HP iPhone dan Android yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:09 WIB
Meteorit Sahara NWA 12774 Ungkap Keberadaan Planet Purba yang Hilang
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
BGN Alihkan Alokasi Makan Bergizi Gratis ke Daerah 3T pada 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Kementerian ESDM Usul Subsidi dan Kompensasi Listrik 2027 Naik 11,58%
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
SpaceX Pertahankan Harga IPO US$135 per Saham, Target Dana US$75 Miliar
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Amartha Salurkan Pembiayaan UMKM Rp47 Triliun, 70 Persen ke Luar Jawa
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Teknisi Ungkap Penyebab dan Solusi Kerusakan Baterai Motor Listrik
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
BRI: AI dan Digitalisasi Paksa Perbankan Ubah Model Bisnis
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
Doa Setelah Sedekah Subuh dan Keutamaan Amalan Pagi Hari
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
Jadwal dan Prediksi Skor Indonesia vs Oman 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:04 WIB






