Pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan tambahan bea masuk sebesar 10 persen terhadap komoditas ekspor asal Indonesia. Namun, sejumlah produk utama diproyeksikan memperoleh pengecualian dari tarif tersebut.

Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Paris. Pengenaan tarif baru diumumkan setelah Airlangga bertemu dengan Duta Besar USTR Jamieson Greer di sela-sela pertemuan OECD.

>>> Honor Magic V6 Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia

Kebijakan ini menyusul usulan Kantor Perwakilan Dagang AS yang menetapkan tarif hingga 12,5 persen bagi 60 negara.

Negara-negara tersebut dinilai gagal menghentikan perdagangan barang hasil kerja paksa.

Meski demikian, usulan tarif 10 persen untuk Indonesia lebih rendah dibandingkan beberapa negara pesaing. Indonesia juga telah mengajukan 18 permohonan pengecualian produk berdasarkan investigasi Pasal 301.

"Langkah-langkah strategis ini akan menjadi stimulus ekonomi besar bagi industri Indonesia, mengurangi biaya ekspor, dan meningkatkan daya saing komoditas utama di pasar AS," kata Airlangga.

Pengecualian untuk Sektor Pertambangan

Sektor pertambangan menjadi salah satu yang diantisipasi mendapat pengecualian. Airlangga memproyeksikan ekspor katoda tembaga dari Freeport Indonesia akan terbebas dari tarif AS Pasal 232.

>>> Tembok Kotoran Tetangga Bikin Rumah Warga Australia Sulit Laku

Freeport Indonesia saat ini dikendalikan Freeport McMoran asal AS, tetapi pemerintah Indonesia bertindak sebagai pemegang saham mayoritas.

Langkah USTR ini keluar menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada 20 Februari.

Pada tanggal yang sama, Mahkamah Agung membatalkan regulasi tarif Trump yang bersandar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.

Sebelum keputusan pengadilan, AS dan Indonesia telah menandatangani perjanjian tarif timbal balik. Namun, hingga kini kedua negara belum meratifikasi kesepakatan tersebut.

>>> Kasus Pertama Parasit Screwworm pada Ternak Ditemukan di AS

Seluruh pengecualian tarif ekspor komoditas dijadwalkan mulai berlaku setelah 24 Juli 2026. Momentum itu bertepatan dengan batas akhir periode pengenaan tarif global sementara yang saat ini berjalan.