AS Kenakan Bea Masuk Tambahan 10 Persen untuk Ekspor Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan tambahan bea masuk sebesar 10 persen terhadap komoditas ekspor asal Indonesia. Namun, sejumlah produk utama diproyeksikan memperoleh pengecualian dari tarif tersebut.
Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Paris. Pengenaan tarif baru diumumkan setelah Airlangga bertemu dengan Duta Besar USTR Jamieson Greer di sela-sela pertemuan OECD.
>>> Honor Magic V6 Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia
Kebijakan ini menyusul usulan Kantor Perwakilan Dagang AS yang menetapkan tarif hingga 12,5 persen bagi 60 negara.
Negara-negara tersebut dinilai gagal menghentikan perdagangan barang hasil kerja paksa.
Meski demikian, usulan tarif 10 persen untuk Indonesia lebih rendah dibandingkan beberapa negara pesaing. Indonesia juga telah mengajukan 18 permohonan pengecualian produk berdasarkan investigasi Pasal 301.
"Langkah-langkah strategis ini akan menjadi stimulus ekonomi besar bagi industri Indonesia, mengurangi biaya ekspor, dan meningkatkan daya saing komoditas utama di pasar AS," kata Airlangga.
Pengecualian untuk Sektor Pertambangan
Sektor pertambangan menjadi salah satu yang diantisipasi mendapat pengecualian. Airlangga memproyeksikan ekspor katoda tembaga dari Freeport Indonesia akan terbebas dari tarif AS Pasal 232.
>>> Tembok Kotoran Tetangga Bikin Rumah Warga Australia Sulit Laku
Freeport Indonesia saat ini dikendalikan Freeport McMoran asal AS, tetapi pemerintah Indonesia bertindak sebagai pemegang saham mayoritas.
Langkah USTR ini keluar menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada 20 Februari.
Pada tanggal yang sama, Mahkamah Agung membatalkan regulasi tarif Trump yang bersandar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Sebelum keputusan pengadilan, AS dan Indonesia telah menandatangani perjanjian tarif timbal balik. Namun, hingga kini kedua negara belum meratifikasi kesepakatan tersebut.
>>> Kasus Pertama Parasit Screwworm pada Ternak Ditemukan di AS
Seluruh pengecualian tarif ekspor komoditas dijadwalkan mulai berlaku setelah 24 Juli 2026. Momentum itu bertepatan dengan batas akhir periode pengenaan tarif global sementara yang saat ini berjalan.
Update Terbaru
Trailer Captain Tsubasa 2: World Fighters Perkenalkan Tim Korea Selatan
Rabu / 22-07-2026, 07:45 WIB
California Percepat Mitigasi Kebakaran Hutan di Tengah Ancaman Pemotongan Dana
Rabu / 22-07-2026, 07:44 WIB
Little League Diskualifikasi Tim Softball Tulsa karena Pelanggaran Eligibilitas
Rabu / 22-07-2026, 07:44 WIB
Daftar Harga HP Samsung Baru dan Bekas per Juli 2026
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Diskon 50% Tiket MotoGP Mandalika 2026 Khusus Warga NTB, Mulai Rp200 Ribu
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Tiga Prodi Unusa Raih Hibah Program Penguatan PTS Skema B
Rabu / 22-07-2026, 07:43 WIB
Jeana Keough Tak Bisa Makan Dua Pekan Akibat Kanker Lidah
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Danny Trejo Tak Terduga Bertemu Keponakan di TMZ Brunch Bus
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Satu Pemain Argentina Tak Balik Badan, Hormati Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Morgan Rogers Resmi Gabung Chelsea, Jadi Pemain Inggris Termahal
Rabu / 22-07-2026, 07:42 WIB
Jason Alexander Minta Maaf ke Courtney Stodden atas Sketsa Kontroversial
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini, Cermati Level Support dan Resistance
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
Alasan Negara-negara Arab Tak Balas Serangan Iran
Rabu / 22-07-2026, 07:39 WIB
Tato 'Celeste' di Jari D4vd Terungkap di Sidang
Rabu / 22-07-2026, 07:35 WIB







