AS Kenakan Bea Masuk Tambahan 10 Persen untuk Ekspor Indonesia
Pemerintah Amerika Serikat akan memberlakukan tambahan bea masuk sebesar 10 persen terhadap komoditas ekspor asal Indonesia. Namun, sejumlah produk utama diproyeksikan memperoleh pengecualian dari tarif tersebut.
Informasi ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Paris. Pengenaan tarif baru diumumkan setelah Airlangga bertemu dengan Duta Besar USTR Jamieson Greer di sela-sela pertemuan OECD.
>>> Honor Magic V6 Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia
Kebijakan ini menyusul usulan Kantor Perwakilan Dagang AS yang menetapkan tarif hingga 12,5 persen bagi 60 negara.
Negara-negara tersebut dinilai gagal menghentikan perdagangan barang hasil kerja paksa.
Meski demikian, usulan tarif 10 persen untuk Indonesia lebih rendah dibandingkan beberapa negara pesaing. Indonesia juga telah mengajukan 18 permohonan pengecualian produk berdasarkan investigasi Pasal 301.
"Langkah-langkah strategis ini akan menjadi stimulus ekonomi besar bagi industri Indonesia, mengurangi biaya ekspor, dan meningkatkan daya saing komoditas utama di pasar AS," kata Airlangga.
Pengecualian untuk Sektor Pertambangan
Sektor pertambangan menjadi salah satu yang diantisipasi mendapat pengecualian. Airlangga memproyeksikan ekspor katoda tembaga dari Freeport Indonesia akan terbebas dari tarif AS Pasal 232.
>>> Tembok Kotoran Tetangga Bikin Rumah Warga Australia Sulit Laku
Freeport Indonesia saat ini dikendalikan Freeport McMoran asal AS, tetapi pemerintah Indonesia bertindak sebagai pemegang saham mayoritas.
Langkah USTR ini keluar menjelang berakhirnya tarif sementara 10 persen yang diterapkan pemerintahan Presiden Donald Trump pada 20 Februari.
Pada tanggal yang sama, Mahkamah Agung membatalkan regulasi tarif Trump yang bersandar pada Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional.
Sebelum keputusan pengadilan, AS dan Indonesia telah menandatangani perjanjian tarif timbal balik. Namun, hingga kini kedua negara belum meratifikasi kesepakatan tersebut.
>>> Kasus Pertama Parasit Screwworm pada Ternak Ditemukan di AS
Seluruh pengecualian tarif ekspor komoditas dijadwalkan mulai berlaku setelah 24 Juli 2026. Momentum itu bertepatan dengan batas akhir periode pengenaan tarif global sementara yang saat ini berjalan.
Update Terbaru
BPI Danantara Pastikan PT DSI Kelola Ekspor SDA Secara Profesional
Jumat / 05-06-2026, 11:12 WIB
Netflix Siapkan Drakor Notes From The Last Row, Tayang Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:12 WIB
Breel Embolo Kantongi Visa AS untuk Perkuat Swiss di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:11 WIB
Erajaya Digital Luncurkan Headphone Wireless Marshall Milton ANC di Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 11:09 WIB
Daftar HP iPhone dan Android yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:09 WIB
Meteorit Sahara NWA 12774 Ungkap Keberadaan Planet Purba yang Hilang
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
BGN Alihkan Alokasi Makan Bergizi Gratis ke Daerah 3T pada 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Kementerian ESDM Usul Subsidi dan Kompensasi Listrik 2027 Naik 11,58%
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
SpaceX Pertahankan Harga IPO US$135 per Saham, Target Dana US$75 Miliar
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Amartha Salurkan Pembiayaan UMKM Rp47 Triliun, 70 Persen ke Luar Jawa
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Teknisi Ungkap Penyebab dan Solusi Kerusakan Baterai Motor Listrik
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
BRI: AI dan Digitalisasi Paksa Perbankan Ubah Model Bisnis
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
Doa Setelah Sedekah Subuh dan Keutamaan Amalan Pagi Hari
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
Jadwal dan Prediksi Skor Indonesia vs Oman 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:04 WIB






