Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan mandatori campuran bioetanol 5 persen dalam bensin atau E5 akan berlaku mulai 1 Juli 2026.

Seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wajib menjual bensin campuran tersebut dengan pasokan dari industri domestik.

>>> IHSG Melemah, Investor Asing Jual Bersih Rp1,43 Triliun

Kewajiban penggunaan sumber daya lokal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menegaskan bahwa semua badan usaha bahan bakar minyak harus mematuhi regulasi pencampuran ini.

"Tapi semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai peraturan menteri nomor 4 [tahun 2025].

Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal," kata Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).

Penerapan mandatori E5 akan dilakukan secara bertahap, dimulai di Pulau Jawa dan terbatas untuk sektor non-public service obligation (PSO).

Infrastruktur PT Pertamina melalui Pertamax Green 95 di PT Pertamina Patra Niaga akan dimanfaatkan untuk tahap awal.

Saat ini, sudah ada tiga perusahaan pengolahan bioetanol domestik yang siap menyuplai campuran bahan bakar nabati tersebut.

Eniya menyebutkan pabrik-pabrik tersebut sudah mampu menghasilkan bioetanol tipe fuel grade dengan kadar lebih dari 99 persen.

Pemerintah merencanakan peningkatan bauran bioetanol menjadi E10 mulai tahun 2028 hingga 2030.

Kajian terus berjalan untuk mempercepat implementasi pencampuran yang lebih tinggi menjadi E20 pada tahun yang sama.

>>> Real Madrid Siapkan Dana Rp3,1 Triliun untuk Rekrut Bintang Baru

"Bahkan kemarin sudah berkali-kali Pak Menteri mengarahkan 2028 [implementasi bauran bioetanol] 20%. Jadi ini angka minimal.