Tata Cara Menguburkan Jasad

Penguburan merupakan tahapan akhir untuk mengembalikan jasad ke tanah secara cepat, tertib, dan bersahaja. Kedalaman liang lahat yang dianjurkan setinggi dada orang dewasa atau sekitar 1,5 meter.

Di dalam liang, dibuat ceruk khusus berupa liang lahat samping atau cempuri agar jasad aman dari bau dan gangguan binatang.

Jenazah diturunkan secara perlahan dimulai dari bagian kepala.

Jasad diletakkan dengan posisi miring ke kanan sehingga dada dan wajah menghadap kiblat. Seluruh tali pengikat kain kafan wajib dilepaskan sebelum liang kubur ditutup dengan papan kayu.

Kain kafan pada bagian pipi dibuka sedikit agar wajah jenazah menempel langsung dengan tanah. Bagian belakang kepala diganjal dengan gumpalan tanah agar posisi jasad tidak berubah.

Liang lahat kemudian ditimbun kembali dengan tanah, dirapikan, dan diberi tanda berupa batu nisan atau gundukan tanah setinggi sekitar satu jengkal.

Prosesi diakhiri dengan doa bersama di atas kuburan.

Tantangan Pemulasaraan di Masyarakat

Berdasarkan data Direktorat Urusan Agama Islam & Bina Syariah Ditjen Bimas Islam, pengurusan jenazah di lapangan masih menemui kendala.

Faktor utama adalah kepanikan keluarga pada jam-jam awal setelah kematian.

Kepanikan timbul karena minimnya pemahaman tentang fikih pemulasaraan. Keluarga cenderung bingung dan menyerahkan seluruh proses kepada petugas.

Kendala lain adalah mitos dan tradisi lokal yang mempersulit proses. Beberapa tradisi adat bahkan menunda pemakaman, yang kurang sejalan dengan kemudahan syariat Islam.

Masalah fasilitas juga menjadi tantangan di tingkat RT atau RW. Banyak lingkungan yang belum memiliki sarana pemandian jenazah yang layak atau persediaan kain kafan standar.

>>> Shokz Luncurkan TWS OpenEar OpenDots 2 dan OpenDots Air

Edukasi rutin dan penyiapan fasilitas di lingkungan pemukiman menjadi poin penting agar kewajiban fardhu kifayah ini dapat terus berjalan dengan baik.