Panduan Lengkap Fardhu Kifayah: Tata Cara Pengurusan Jenazah Sesuai Syariat Islam
Tata Cara Menguburkan Jasad
Penguburan merupakan tahapan akhir untuk mengembalikan jasad ke tanah secara cepat, tertib, dan bersahaja. Kedalaman liang lahat yang dianjurkan setinggi dada orang dewasa atau sekitar 1,5 meter.
Di dalam liang, dibuat ceruk khusus berupa liang lahat samping atau cempuri agar jasad aman dari bau dan gangguan binatang.
Jenazah diturunkan secara perlahan dimulai dari bagian kepala.
Jasad diletakkan dengan posisi miring ke kanan sehingga dada dan wajah menghadap kiblat. Seluruh tali pengikat kain kafan wajib dilepaskan sebelum liang kubur ditutup dengan papan kayu.
Kain kafan pada bagian pipi dibuka sedikit agar wajah jenazah menempel langsung dengan tanah. Bagian belakang kepala diganjal dengan gumpalan tanah agar posisi jasad tidak berubah.
Liang lahat kemudian ditimbun kembali dengan tanah, dirapikan, dan diberi tanda berupa batu nisan atau gundukan tanah setinggi sekitar satu jengkal.
Prosesi diakhiri dengan doa bersama di atas kuburan.
Tantangan Pemulasaraan di Masyarakat
Berdasarkan data Direktorat Urusan Agama Islam & Bina Syariah Ditjen Bimas Islam, pengurusan jenazah di lapangan masih menemui kendala.
Faktor utama adalah kepanikan keluarga pada jam-jam awal setelah kematian.
Kepanikan timbul karena minimnya pemahaman tentang fikih pemulasaraan. Keluarga cenderung bingung dan menyerahkan seluruh proses kepada petugas.
Kendala lain adalah mitos dan tradisi lokal yang mempersulit proses. Beberapa tradisi adat bahkan menunda pemakaman, yang kurang sejalan dengan kemudahan syariat Islam.
Masalah fasilitas juga menjadi tantangan di tingkat RT atau RW. Banyak lingkungan yang belum memiliki sarana pemandian jenazah yang layak atau persediaan kain kafan standar.
>>> Shokz Luncurkan TWS OpenEar OpenDots 2 dan OpenDots Air
Edukasi rutin dan penyiapan fasilitas di lingkungan pemukiman menjadi poin penting agar kewajiban fardhu kifayah ini dapat terus berjalan dengan baik.
Update Terbaru
Marquinhos Ungkap Isi Pesan Gabriel Usai Final Liga Champions 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:08 WIB
NIM Perbankan Nasional Terus Menyusut, Industri Didorong Optimalkan Pendapatan Transaksi
Jumat / 05-06-2026, 13:08 WIB
Marquinhos Hibur Gabriel Magalhaes Usai Gagal Penalti di Final Liga Champions
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
Mengenal Merah Putih Bond, Instrumen Surat Utang Baru dari Danantara
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
TWS Rilis Lagu Penyemangat Timnas Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:07 WIB
Gerobak Jamu Godok Barokah Antapani Bandung Diserbu Pembeli, Racikan Rempah Dadakan Jadi Daya Tarik
Jumat / 05-06-2026, 13:05 WIB
Wuling Darion Sabet Tiga Penghargaan di Otomotif Award 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:04 WIB
Jadwal Wakil Indonesia di Perempat Final Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:04 WIB
Tersangka Korupsi Badan Gizi Nasional Ajukan Justice Collaborator
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Putri Kusuma Wardani Gagal ke Semifinal Indonesia Open 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Google Indonesia Bagikan Cara Bangun Pola Asuh Digital Sehat di Rumah
Jumat / 05-06-2026, 13:02 WIB
Putra Wali Kota Gangneung Terpilih, From20, Curi Perhatian dengan Dukungan Kampanye
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB
Telkom Amankan Partner Global untuk Data Center NeutraDC Batam
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB
Kementerian ESDM Targetkan PLTA Batang Toru Beroperasi Oktober 2026
Jumat / 05-06-2026, 13:00 WIB






