Kemenhaj Kaji Pembayaran Umrah Terpusat Lewat E-Wallet
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sedang mengkaji penerapan sistem pembayaran terpusat untuk ibadah umrah melalui dompet elektronik atau e-wallet.
Langkah ini bertujuan melindungi dana jemaah dari risiko penyalahgunaan oleh biro perjalanan.
>>> Dishub DKI Imbau Pengunjung GBK Gunakan Transportasi Umum Akhir Pekan Ini
Rencana tersebut muncul setelah mencuatnya kasus dugaan penipuan oleh Hanania Travel yang merugikan banyak jemaah.
Dalam sistem baru ini, dana jemaah tidak langsung masuk ke rekening biro perjalanan, melainkan ditampung di akun e-wallet terpusat milik Indonesia.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa pencairan dana kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) akan dilakukan secara bertahap.
Pencairan hanya terjadi setelah kewajiban pelayanan kepada jemaah terpenuhi.
"Kalau travel sudah melakukan sesuatu baru uangnya dikeluarkan, dibayarkan ke travel. Ini juga masih salah satu pemikiran kami.
Yang jelas kita berpikiran bagaimana regulasi bisa dijalankan," ujar Gus Irfan.
Pemerintah terus berupaya memastikan seluruh PPIU mematuhi regulasi yang berlaku. Tujuannya agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban dari agen perjalanan yang tidak bertanggung jawab.
>>> Harga Emas Antam 5 Juni 2026 Naik Jadi Rp 2.770.000 per Gram
"Kita ingin bahwa nanti tidak ada lagi korban-korban dari travel-travel yang bermain-main seperti ini," kata Gus Irfan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menambahkan bahwa reformasi tata kelola umrah ini merupakan langkah koreksi total.
"Kami akan membangun sistem baru terkait perlindungan finansial jemaah," ujarnya di Jeddah, Arab Saudi.
Terkait penanganan hukum kasus Hanania Travel yang melibatkan ratusan hingga seribu lebih korban, Kemenhaj akan terus mengawal proses di kepolisian.
"Kami akan mengupayakan pengembalian dana atau keberangkatan. Tetapi informasi yang kami terima, mayoritas korban memilih refund," kata Dahnil.
Apabila dalam proses hukum ditemukan indikasi bahwa uang jemaah telah habis, Kemenhaj akan mendorong pelacakan aset melalui mekanisme tindak pidana pencucian uang.
>>> Rupiah Melemah Tembus Rp18.090 per Dolar AS, Tertekan Sentimen Global dan Domestik
"Kepentingan utama kami adalah melindungi jemaah dan memastikan hak-hak mereka bisa dipulihkan," ujar Dahnil.
Update Terbaru
Erajaya Digital Luncurkan Headphone Wireless Marshall Milton ANC di Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 11:09 WIB
Daftar HP iPhone dan Android yang Tak Bisa Pakai WhatsApp Mulai Juni 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:09 WIB
Meteorit Sahara NWA 12774 Ungkap Keberadaan Planet Purba yang Hilang
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
BGN Alihkan Alokasi Makan Bergizi Gratis ke Daerah 3T pada 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Kementerian ESDM Usul Subsidi dan Kompensasi Listrik 2027 Naik 11,58%
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
SpaceX Pertahankan Harga IPO US$135 per Saham, Target Dana US$75 Miliar
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Amartha Salurkan Pembiayaan UMKM Rp47 Triliun, 70 Persen ke Luar Jawa
Jumat / 05-06-2026, 11:08 WIB
Teknisi Ungkap Penyebab dan Solusi Kerusakan Baterai Motor Listrik
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
BRI: AI dan Digitalisasi Paksa Perbankan Ubah Model Bisnis
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
Doa Setelah Sedekah Subuh dan Keutamaan Amalan Pagi Hari
Jumat / 05-06-2026, 11:07 WIB
Jadwal dan Prediksi Skor Indonesia vs Oman 2026
Jumat / 05-06-2026, 11:04 WIB
Mandat Bank Indonesia Kian Meluas Usai UU P2SK Disahkan
Jumat / 05-06-2026, 11:02 WIB
Saham Big Banks Anjlok ke Level Terendah Baru, Outflow Asing Menguat
Jumat / 05-06-2026, 11:01 WIB
BPOM dan Kemenkes Gelar Forum Bahas Ancaman Gula Tersembunyi
Jumat / 05-06-2026, 11:00 WIB






