Peserta harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan masuk dalam salah satu kategori khusus: penerima KJP Plus aktif, penerima Program Indonesia Pintar (PIP), anak pengemudi bus kecil mitra Transjakarta, atau anak buruh pemegang Kartu Pekerja Jakarta.

Batasan usia: calon siswa SMP maksimal 15 tahun per 1 Juli 2026, sedangkan untuk SMA dan SMK maksimal 21 tahun pada tanggal yang sama.

Kuota dan Daya Tampung

Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan total 7.708 kursi yang tersebar di 398 sekolah swasta mitra.

Rincian daya tampung per jenjang: SMP sebanyak 1.597 kursi di 137 sekolah, SMA sebanyak 2.519 kursi di 117 sekolah, dan SMK sebanyak 3.592 kursi di 144 sekolah.

Calon peserta didik bersama orang tua dapat memantau seluruh tahapan dan jadwal pendaftaran melalui situs resmi spmb. jakarta.

>>> Garuda Indonesia Atur Pemulangan Jemaah Haji Imbas Kepadatan di Jeddah

go. id.