BNI Catatkan Penerbitan AT-1 Rp12,6 Triliun sebagai Modal Inti Tambahan
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) resmi mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memasukkan dana penerbitan instrumen permodalan senilai US$700 juta atau setara Rp12,6 triliun sebagai komponen modal inti tambahan perusahaan.
Pengakuan dari regulator tersebut diumumkan melalui keterbukaan informasi yang disampaikan kepada OJK pada Rabu, 3 Juni 2026.
>>> Cara Daftar Mandiri Kemitraan UNAIR 2026, Syarat, dan Jadwal
Persetujuan ini membuat dana hasil penerbitan BNI Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities 2026 langsung diperhitungkan ke dalam struktur permodalan perseroan per akhir Mei 2026.
Langkah pencatatan modal baru tersebut berjalan selaras dengan regulasi OJK terkait kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum, yang mewajibkan restu regulator sebelum instrumen finansial dapat diakui resmi sebagai modal.
Manajemen BNI menjelaskan bahwa penguatan struktur dan rasio permodalan ini diproyeksikan untuk menyokong ekspansi kegiatan usaha serta memenuhi kebutuhan pendanaan bank yang terus mengalami peningkatan.
Sebelumnya, rangkaian proses penggalangan dana yang mencakup investor call, bookbuilding, penetapan harga, hingga settlement telah dipublikasikan sejak April 2026.
>>> STPN Resmi Bertransformasi Jadi Politeknik Agraria, Status Ikatan Dinas Masih Dikaji
Penerbitan instrumen internasional ini diselesaikan sepenuhnya di luar wilayah Indonesia tanpa melibatkan investor domestik, baik secara individu maupun institusional.
Efek komersial tersebut kini telah resmi diperdagangkan di Singapore Exchange (SGX) dan dipastikan tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Nilai total dari penerbitan ini dipastikan berada di bawah batas 20 persen dari keseluruhan ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025.
Ketentuan nilai tersebut membuat aksi korporasi BNI tidak masuk dalam kategori transaksi material yang memerlukan prosedur khusus sesuai regulasi OJK.
>>> Prabowo Berhentikan Silmy Karim, Pelayanan Imipas Dipastikan Tetap Normal
Langkah strategis memasukkan dana AT-1 ini menjadi bagian dari upaya manajemen untuk menjaga ketahanan modal, menaikkan kapasitas bisnis, dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan di industri perbankan.
Update Terbaru
Prabowo Subianto Pantau Program Prioritas BPI Danantara
Jumat / 05-06-2026, 10:16 WIB
Harga Emas Dunia Turun Menuju Kerugian Mingguan Akibat Ketegangan Geopolitik
Jumat / 05-06-2026, 10:16 WIB
Daftar 38 Titik SPKLU di Medan Tahun 2026, Lengkap dengan Tipe Daya
Jumat / 05-06-2026, 10:16 WIB
Review MG S5 EV: SUV Listrik Modern yang Nyaman untuk Harian
Jumat / 05-06-2026, 10:12 WIB
Amazon Luncurkan Robot Gudang Berbasis AI di Inggris
Jumat / 05-06-2026, 10:11 WIB
Baskin Robbins Diskon 50% untuk Mini Ice Cream Cake via Allo Paylater
Jumat / 05-06-2026, 10:08 WIB
PLAVE Siapkan Tur Dunia 2026 dan Putar Film Konser di CGV
Jumat / 05-06-2026, 10:08 WIB
PHK Sektor Teknologi AS Tertinggi dalam Dua Tahun, Dipicu Belanja AI
Jumat / 05-06-2026, 10:08 WIB
Kementerian ESDM Kaji Skema Gross Split untuk Tambang Minerba
Jumat / 05-06-2026, 10:08 WIB
Honor Magic V6 Resmi Meluncur di Malaysia, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia
Jumat / 05-06-2026, 10:07 WIB
AS Kenakan Bea Masuk Tambahan 10 Persen untuk Ekspor Indonesia
Jumat / 05-06-2026, 10:07 WIB
Honor Magic V6 Resmi Meluncur, Ponsel Lipat Tertipis di Dunia
Jumat / 05-06-2026, 10:07 WIB
Thomas Tuchel Gandeng Miami United untuk Persiapan Timnas Inggris
Jumat / 05-06-2026, 10:04 WIB
Tembok Kotoran Tetangga Bikin Rumah Warga Australia Sulit Laku
Jumat / 05-06-2026, 10:04 WIB






