Pemerintah memastikan pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tetap berjalan normal meskipun posisi wakil menteri saat ini kosong.

Kekosongan terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imipas pada Kamis (4/6/2026).

>>> Saham MYOR Melemah 19 Persen, Mayora Indah Siap Bagikan Dividen Tunai

Pemberhentian itu menyusul penetapan Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Operasional Kementerian Tetap Berjalan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa Presiden belum menunjuk pengganti untuk posisi wakil menteri tersebut.

"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Prasetyo menambahkan bahwa operasional kementerian saat ini dipegang penuh oleh Menteri Imipas Agus Andrianto, sehingga pengisian jabatan lowong belum mendesak.

>>> Travis Knight Hadirkan Masters of the Universe dengan Konsep Modern

Koordinasi internal juga telah dilakukan untuk mencegah hambatan dalam proses hukum yang bergulir di KPK serta memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu pelayanan-pelayanan kepada masyarakat," ujar Prasetyo.

Dalam kasus ini, KPK tidak hanya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka.

>>> BEI Buka Suspensi Saham Multi Medika Internasional (MMIX)

Lembaga antirasuah itu juga menjerat tujuh pejabat lain dari Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam.