PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk resmi mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juni 2026 untuk mencatatkan dana hasil penerbitan instrumen kapital senilai US$700 juta sebagai komponen modal inti tambahan.

Dana segar senilai Rp12,6 triliun tersebut kini telah diperhitungkan dalam pembukuan perseroan per akhir Mei 2026.

>>> Harga Bitcoin Tertekan ke Level 60.000 Dollar AS Akibat Aksi Jual Investor ETF

Langkah penguatan permodalan ini dilakukan untuk mematuhi regulasi ketat mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum.

Sesuai aturan OJK, seluruh instrumen finansial sekunder baru dapat diakui secara sah setelah melewati proses verifikasi dan persetujuan resmi regulator.

Ekspansi Bisnis Didorong

Struktur modal yang lebih tebal ini sengaja disiapkan manajemen untuk memacu ekspansi bisnis ke depan.

Selain memperkokoh fondasi internal, suntikan dana tersebut diproyeksikan mampu mendanai berbagai kegiatan usaha baru di tengah melonjaknya permintaan pembiayaan sektor riil.

Proses penghimpunan dana eksternal ini sendiri sudah diinisiasi sejak April 2026 melalui serangkaian tahapan pasar modal global.

>>> AFC Tutup Kasus Dugaan Skandal Naturalisasi Pemain Timnas Malaysia

Manajemen telah menuntaskan seluruh proses yang meliputi panggilan investor, pembentukan harga, hingga penyelesaian transaksi final secara bertahap.

Surat berharga berkode Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities 2026 ini dipasarkan secara terbatas di luar yurisdiksi Indonesia.

Instrumen keuangan ini tercatat resmi di Singapore Exchange dan tidak ditawarkan sama sekali kepada investor domestik.

Manajemen memastikan nilai penerbitan instrumen tersebut masih berada di bawah batasan 20 persen dari total ekuitas perusahaan per akhir Desember 2025.

>>> Ketidakpastian Perundingan AS-Iran Tahan Pergerakan Harga Emas

Alhasil, korporasi tidak wajib mengategorikan penghimpunan dana ini sebagai transaksi material yang memerlukan prosedur keterbukaan khusus.