Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Penetapan ini diumumkan pada Kamis (4/6/2026) setelah serangkaian pemeriksaan intensif.

>>> Empat Benua Bertarung di Grup D: AS, Paraguay, Australia, dan Turki Siap Berlaga

Dugaan korupsi ini terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada Januari 2023 hingga Oktober 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa aliran dana ilegal diduga diterima selama periode tersebut.

Nilai uang hasil pemerasan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun rincian pastinya masih dalam pendalaman dan akan diungkap dalam konferensi pers khusus pada Kamis sore.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 2-3 Juni 2026. Operasi berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

OTT menyasar pungutan liar dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kedua dokumen ini penting bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Delapan di antaranya merupakan ASN atau penyelenggara negara di bidang keimigrasian.

Sembilan lainnya adalah pihak swasta yang diduga sebagai perantara.

>>> NBA Finals 2026: Brunson Cedera tapi Heroik, Knicks Tundukkan Spurs 105-95

Kehadiran perantara swasta menunjukkan adanya praktik sistematis dalam pengurusan dokumen keimigrasian di luar prosedur resmi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pembenahan birokrasi.

Pejabat Tinggi Imigrasi Jadi Tersangka

KPK menetapkan beberapa pejabat tinggi imigrasi sebagai tersangka.

Mereka adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat; Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat; dan Saffar Muhammad Godam, mantan Plt Dirjen Imigrasi.