DPR RI memberikan persetujuan terhadap perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).

Keputusan ini diambil secara bulat oleh seluruh fraksi yang hadir.

>>> Khutbah Jumat 5 Juni 2026 Ajak Umat Islam Muhasabah di Penghujung Tahun Hijriah

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

Revisi ini bertujuan memperkuat stabilitas sektor keuangan nasional dan menjawab tantangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Proses Pembahasan di DPR

Sebelum paripurna, Komisi XI DPR bersama Panitia Kerja (Panja) telah merampungkan pembahasan mendalam terhadap naskah revisi.

Total terdapat 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang dibahas, mencakup batang tubuh dan penjelasan undang-undang.

Dari jumlah tersebut, 485 poin pada batang tubuh dan 224 poin pada penjelasan merupakan DIM tetap. Perubahan redaksional meliputi 167 poin batang tubuh dan 79 poin penjelasan.

Perubahan substansi terjadi pada 31 poin batang tubuh dan 11 poin penjelasan. Penambahan substansi baru sebanyak 76 poin batang tubuh dan 60 poin penjelasan.

>>> Penjelasan Ending Film Nobody Loves Kay (206) Hingga Kemungkinan Lanjut Musim Kedua

Sementara 46 poin batang tubuh dan 33 poin penjelasan dihapus karena dinilai tidak lagi relevan.

Proses ini menunjukkan evaluasi komprehensif untuk memastikan aturan keuangan Indonesia selaras dengan perkembangan global dan dinamika pasar.

17 Materi Pokok dalam Revisi UU PPSK

Revisi UU PPSK memuat 17 materi pokok yang mencakup penguatan lembaga, perlindungan konsumen, hingga penanganan perusahaan asuransi. Berikut rinciannya:

  1. Penguatan Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  2. Penguatan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  3. Penguatan Kelembagaan Bank Indonesia (BI)
  4. Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR
  5. Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional dan syariah
  6. Proses demutualisasi bursa efek di pasar modal
  7. Ketentuan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan
  8. Pengaturan mengenai Surat Utang Danantara
  9. Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah dalam masa resolusi
  10. Aturan dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas
  11. Pengembangan bursa mineral dan komoditas strategis
  12. Regulasi dan pengawasan aset kripto
  13. Pembentukan satgas penanganan pinjol ilegal dan judi online
  14. Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia
  15. Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM
  16. Mekanisme penyidikan sektor keuangan dan keadilan restoratif
  17. Prosedur penanganan bank dalam proses penyehatan

Beberapa poin krusial antara lain pembentukan satgas untuk memberantas pinjaman online ilegal dan judi online. Langkah ini diharapkan memberikan rasa aman bagi masyarakat luas.

Selain itu, penanganan piutang macet UMKM menjadi perhatian dalam regulasi ini. Hal itu diharapkan mampu mendorong pemulihan ekonomi akar rumput.

>>> Harga Emas Antam Hari ini 4 Juni 2026 Turun Rp15.000, Kini Dibanderol Rp2,759 Juta per Gram

Revisi UU PPSK kini tinggal menunggu penomoran dan pengundangan resmi oleh pemerintah. Setelah itu, aturan baru dapat mulai diimplementasikan.