DPR bersama Pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang berlangsung pada Kamis, 4 Juni 2026.

>>> Khutbah Jumat 5 Juni 2026 Ajak Umat Islam Muhasabah di Penghujung Tahun Hijriah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengetuk palu setelah memperoleh persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

Sebanyak 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) telah dibahas oleh Panitia Kerja Komisi XI.

Proses Pembahasan dan Inventarisasi Masalah

Anggota Komisi XI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa Panja bekerja keras menuntaskan draf tersebut.

DIM yang diajukan pemerintah mencakup 805 DIM pada batang tubuh dan 407 DIM pada bagian penjelasan.

Dari jumlah itu, sebanyak 485 DIM batang tubuh berstatus tetap, 167 perubahan redaksional, 31 perubahan substansi, 76 penambahan substansi, dan 46 dihapus.

Pada bagian penjelasan, 224 DIM tetap, 79 redaksional, 11 substansi, 60 penambahan, dan 33 dihapus.

Draf akhir RUU terdiri atas 2 pasal romawi dan 105 angka perubahan yang mengoreksi 9 UU sektoral.

Hekal menambahkan bahwa pembahasan berlangsung mendalam guna menyempurnakan regulasi sektor keuangan nasional.

Fokus Utama Perubahan UU P2SK

Salah satu poin krusial adalah penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara independen.

Mekanisme seleksi, pemberhentian, dan penggantian anggota dewan komisioner juga disempurnakan, begitu pula sistem penyusunan anggaran LPS.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat perluasan wewenang dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis.

OJK juga kini bertanggung jawab mengawasi kegiatan pengelolaan dana publik lainnya.