Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan mandatori E5 mulai Juli 2026. Aturan ini mewajibkan pencampuran 5% bioetanol ke dalam bensin.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 113. K/EK.

>>> Jadwal Program Trans TV Jumat, 5 Juni 2026: Brownies, Insert dan Pagi-Pagi Ambyar Ada Film Bioskop The Lost City of Z dan Great White + Link

05/MEM. E/2026 yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 3 Maret 2026.

Ketergantungan Indonesia terhadap impor bensin mencapai 60,18% dari total kebutuhan nasional sepanjang 2025. Sebagian besar pasokan didatangkan dari Singapura dan Malaysia.

Wilayah Penerapan Awal

Pada tahap awal, kebijakan E5 diterapkan di tujuh wilayah utama. Wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, dan Lampung.

Pemilihan wilayah ini mempertimbangkan ketersediaan pasokan etanol lokal. Pemerintah menargetkan peningkatan kadar campuran menjadi E10 pada tahun 2028.

Seluruh bahan baku bioetanol untuk program ini wajib berasal dari produksi dalam negeri. Tidak ada impor bahan baku yang diizinkan.

Dampak Positif bagi Devisa dan Ekonomi

Program biodiesel B35 dan B40 sebelumnya telah menghemat devisa sekitar USD 17,19 miliar (Rp 271,78 triliun) dalam dua tahun terakhir.

Sejak 2020, total devisa yang diamankan mencapai USD 40,71 miliar per Oktober 2025.

Keberhasilan serupa diharapkan terjadi pada bensin melalui mandatori E5. Setiap liter etanol yang dicampur berarti penghematan devisa dan perputaran ekonomi di dalam negeri.

Kebijakan ini juga diprediksi merevolusi sektor pertanian. Petani tebu, singkong, sorghum, dan sagu kini menjadi penyedia bahan baku energi nasional.

Program biodiesel B40 tahun 2025 telah menyerap lebih dari 14 ribu tenaga kerja di sektor pengolahan.