Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memberlakukan aturan pajak daerah terbaru melalui Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan pembaruan dari Perda No. 1 Tahun 2024.

>>> Resident Evil Terbaru Rumornya Berlatar di Jepang, Perubahan Besar yang Mengejutkan!

Kebijakan ini mencakup tujuh jenis pajak yang menjadi wewenang provinsi. Salah satu poin utama adalah penerapan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi.

Tarif Progresif PKB dan Pengecualian

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif 0,8%. Kepemilikan kedua naik menjadi 0,9%.

Kepemilikan ketiga dikenakan tarif 1,00%, keempat 1,10%, dan kelima serta seterusnya 1,20%.

Tarif khusus sebesar 0,5% berlaku untuk kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan TNI/Polri.

Tarif Pajak Daerah Lainnya

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ditetapkan sebesar 8% untuk umum dan 3% untuk pemerintah. Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2%.

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk kendaraan pribadi sebesar 7,5%, sedangkan kendaraan umum mendapat keringanan 50% menjadi 3,75%.

Pajak Air Permukaan sebesar 10%.

Pajak Rokok ditetapkan 10% dari cukai rokok. Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25% dari pajak terutang.

Kontribusi Pajak Daerah terhadap PAD 2024

Berdasarkan laporan DJPK, total pendapatan daerah Kalimantan Timur tahun 2024 mencapai Rp22,08 triliun. Dana Transfer ke Daerah (TKD) menyumbang Rp11,69 triliun (52,97%).

>>> The Elder Scrolls Online Season Zero Resmi Rilis 2026, Cek Fitur Terbaru yang Paling Dinanti!

Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp10,36 triliun (46,92%). Pajak daerah menjadi motor utama PAD dengan sumbangan Rp8,5 triliun atau 82,71% dari total PAD.

Retribusi daerah menyumbang Rp1,2 triliun (11,81%).