Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode pertama Juni 2026 sebesar US$121,83 per ton.

Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level US$116,32 per ton.

>>> Cara Cek Penerima PIP 2026 Terbaru: Syarat Lengkap dan Dana Cair ke Rekening

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 227. K/MB.

01/MEM. B/2026 dan berlaku sejak 1 Juni 2026 selama dua pekan ke depan.

Tujuan Penetapan HBA

Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga jual batu bara, baik untuk pasar internasional maupun domestik.

Selain itu, HBA menjadi acuan utama dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.

Pemerintah telah memperbarui regulasi melalui PP Nomor 18 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang perpajakan dan PNBP sektor pertambangan batu bara.

Dalam aturan baru, skema pemungutan PNBP menggunakan tarif progresif yang bergantung pada nilai HBA.

Tarif PNBP Berdasarkan HBA

Berikut klasifikasi tarif PNBP progresif berdasarkan nilai HBA:

  • Kurang dari US$70: 15%
  • US$70 hingga kurang dari US$120: 18%
  • US$120 hingga kurang dari US$140: 19%
  • US$140 hingga kurang dari US$160: 22%
  • US$160 hingga kurang dari US$180: 25%
  • Sama dengan atau lebih dari US$180: 28%

Dengan HBA saat ini US$121,83 per ton, tarif PNBP yang berlaku adalah 19%.

>>> Rasya Hidayat Perankan Gus Ammar di Serial Di Luar Nurul: Belajar Jadi Bijak di 2026

Penghitungan PNBP dilakukan dengan mengalikan tarif tersebut dengan objek PNBP, yaitu harga jual setelah dikurangi komponen biaya tertentu.

Komponen pengurang meliputi iuran produksi atau royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara bagi eks-PKP2B.

Pemerintah menegaskan HBA tetap menjadi basis utama penghitungan royalti atau iuran produksi.

PP Nomor 19 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk menetapkan tarif royalti progresif yang lebih adil.

Skema progresif ini diharapkan memberikan keseimbangan bagi wajib bayar dan negara dalam mengoptimalkan pendapatan.

Selain HBA, Keputusan Menteri ESDM Nomor 227. K/MB.

01/MEM. B/2026 juga menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk berbagai komoditas mineral lainnya.

Penetapan HMA berlaku untuk periode yang sama, yakni paruh pertama Juni 2026.

>>> ART Baru Erin Taulany Kabur Lompat Pagar, Gagal Jadi Saksi

Melalui kebijakan terintegrasi ini, pemerintah berharap iklim investasi sektor energi tetap kondusif dan PNBP dapat ditingkatkan secara efektif.