Resmi Naik, Harga Batu Bara Acuan Juni 2026 Tembus US$121,83 per Ton
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) untuk periode pertama Juni 2026 sebesar US$121,83 per ton.
Angka ini menunjukkan kenaikan dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level US$116,32 per ton.
>>> Cara Cek Penerima PIP 2026 Terbaru: Syarat Lengkap dan Dana Cair ke Rekening
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 227. K/MB.
01/MEM. B/2026 dan berlaku sejak 1 Juni 2026 selama dua pekan ke depan.
Tujuan Penetapan HBA
Penetapan HBA bertujuan menjaga stabilitas harga jual batu bara, baik untuk pasar internasional maupun domestik.
Selain itu, HBA menjadi acuan utama dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.
Pemerintah telah memperbarui regulasi melalui PP Nomor 18 Tahun 2025 yang merevisi PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang perpajakan dan PNBP sektor pertambangan batu bara.
Dalam aturan baru, skema pemungutan PNBP menggunakan tarif progresif yang bergantung pada nilai HBA.
Tarif PNBP Berdasarkan HBA
Berikut klasifikasi tarif PNBP progresif berdasarkan nilai HBA:
- Kurang dari US$70: 15%
- US$70 hingga kurang dari US$120: 18%
- US$120 hingga kurang dari US$140: 19%
- US$140 hingga kurang dari US$160: 22%
- US$160 hingga kurang dari US$180: 25%
- Sama dengan atau lebih dari US$180: 28%
Dengan HBA saat ini US$121,83 per ton, tarif PNBP yang berlaku adalah 19%.
>>> Rasya Hidayat Perankan Gus Ammar di Serial Di Luar Nurul: Belajar Jadi Bijak di 2026
Penghitungan PNBP dilakukan dengan mengalikan tarif tersebut dengan objek PNBP, yaitu harga jual setelah dikurangi komponen biaya tertentu.
Komponen pengurang meliputi iuran produksi atau royalti serta tarif pemanfaatan barang milik negara bagi eks-PKP2B.
Pemerintah menegaskan HBA tetap menjadi basis utama penghitungan royalti atau iuran produksi.
PP Nomor 19 Tahun 2025 menggantikan PP Nomor 26 Tahun 2022 untuk menetapkan tarif royalti progresif yang lebih adil.
Skema progresif ini diharapkan memberikan keseimbangan bagi wajib bayar dan negara dalam mengoptimalkan pendapatan.
Selain HBA, Keputusan Menteri ESDM Nomor 227. K/MB.
01/MEM. B/2026 juga menetapkan Harga Mineral Logam Acuan (HMA) untuk berbagai komoditas mineral lainnya.
Penetapan HMA berlaku untuk periode yang sama, yakni paruh pertama Juni 2026.
>>> ART Baru Erin Taulany Kabur Lompat Pagar, Gagal Jadi Saksi
Melalui kebijakan terintegrasi ini, pemerintah berharap iklim investasi sektor energi tetap kondusif dan PNBP dapat ditingkatkan secara efektif.
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB







