Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Cair, Cek Jadwal dan Ketentuan Langsung Masuk Rekening
Pemerintah resmi mencairkan tunjangan gaji ke-13 tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.
Proses pencairan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, dan dana langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.
Testimoni Penerima
Nanik, staf di Universitas Negeri Surabaya, mengonfirmasi telah menerima dana tersebut pada Selasa pagi tanpa kendala. Ia menyebut pencairan dilakukan serentak dalam satu tahap tanpa dicicil.
James, seorang pensiunan, juga merasakan manfaat kebijakan ini. Saldo rekeningnya bertambah sesuai jadwal yang diumumkan pemerintah.
Dana pensiun dikirimkan langsung melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara otomatis.
Landasan Hukum dan Penerima
Pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Jadwal pembayaran paling cepat Juni 2026 untuk membantu kesejahteraan pegawai dan biaya pendidikan anak.
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- ASN dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara
- Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
- Pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural
Besaran dana disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja. Pemerintah memastikan distribusi anggaran merata sesuai ketentuan.
Besaran untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat
Pimpinan lembaga nonstruktural menerima nominal bervariasi.
Ketua atau Kepala lembaga mendapat sekitar Rp31,4 juta, Wakil Ketua Rp29,6 juta, Sekretaris dan Anggota Rp28,1 juta.
Pejabat eselon I hingga IV menerima Rp10,6 juta hingga Rp24,8 juta.
Untuk pegawai non-ASN, besaran berdasarkan pendidikan:
- SD hingga SMP: Rp4,2 juta - Rp5,0 juta
- SMA atau D-I: Rp4,9 juta - Rp5,8 juta
- D-II atau D-III: Rp5,4 juta - Rp6,5 juta
- D-IV atau S1: Rp6,5 juta - Rp7,8 juta
- S2 hingga S3: Rp7,7 juta - Rp9,0 juta
Variasi nominal tergantung masa kerja masing-masing pegawai.
Komponen Gaji ke-13
Sumber anggaran berasal dari APBN dan APBD. Untuk ASN pusat, komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja.
Untuk ASN daerah, ada tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.
Pensiunan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pemerintah berkomitmen menjaga ketepatan waktu penyaluran hak aparatur negara.
>>> Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Resmi Berlaku Tanpa Batas Waktu 2026
>>> Waspada Tarif Impor AS 2026, RI Resmi Perketat Aturan Anti-Kerja Paksa
>>> RUU P2SK Disahkan, Instrumen Syariah SRIA Kini Resmi dan Aman Investasi 2026
Update Terbaru
TOP 35 Acara TV dengan Rating Terpopuler Hari ini 22 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Diposisi 7
Selasa / 21-07-2026, 17:00 WIB
Materi PAI Kelas 5 SD Kurikulum Merdeka Semester 1 dan 2 Lengkap
Selasa / 21-07-2026, 16:39 WIB
Pemerintah Percepat Pembangunan 5.000 Jembatan Desa Hingga Akhir 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Istana Harap Menteri PU Perbaiki Cara Komunikasi
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
Quartararo Resmi Pindah ke Honda di MotoGP 2027
Selasa / 21-07-2026, 16:38 WIB
IHSG Ditutup Menguat 1,74 Persen ke Level 6.340
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
4 HP RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Performa Lancar untuk Multitasking
Selasa / 21-07-2026, 16:36 WIB
FIFA Selidiki Pemain Argentina Usai Kericuhan Final Piala Dunia 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
LSF: Baru 46 Persen Anak Indonesia Tonton Film Sesuai Usia
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
KRAFTON India Rilis Roadmap Esports BGMI Paruh Kedua 2026
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Usia dan Cara Memilih Sabun Cuci Muka Acnes yang Tepat
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Stop Facial Bulanan, Dokter Rekomendasikan 4 Serum untuk Kecilkan Pori-pori
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Panduan Benar: Apakah Setelah Pakai Viva Milk Cleanser Perlu Cuci Muka?
Selasa / 21-07-2026, 16:35 WIB
Video Baru Mungkin Jadi Rekam Terakhir Nolan Wells Sebelum Hilang
Selasa / 21-07-2026, 16:19 WIB







