Pemerintah resmi mencairkan tunjangan gaji ke-13 tahun 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan pensiunan.

Proses pencairan dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026, dan dana langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

Testimoni Penerima

Nanik, staf di Universitas Negeri Surabaya, mengonfirmasi telah menerima dana tersebut pada Selasa pagi tanpa kendala. Ia menyebut pencairan dilakukan serentak dalam satu tahap tanpa dicicil.

James, seorang pensiunan, juga merasakan manfaat kebijakan ini. Saldo rekeningnya bertambah sesuai jadwal yang diumumkan pemerintah.

Dana pensiun dikirimkan langsung melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) secara otomatis.

Landasan Hukum dan Penerima

Pencairan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Jadwal pembayaran paling cepat Juni 2026 untuk membantu kesejahteraan pegawai dan biaya pendidikan anak.

Penerima gaji ke-13 meliputi:

  • ASN dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara
  • Pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
  • Pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural

Besaran dana disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja. Pemerintah memastikan distribusi anggaran merata sesuai ketentuan.

Besaran untuk Pegawai Non-ASN dan Pejabat

Pimpinan lembaga nonstruktural menerima nominal bervariasi.

Ketua atau Kepala lembaga mendapat sekitar Rp31,4 juta, Wakil Ketua Rp29,6 juta, Sekretaris dan Anggota Rp28,1 juta.

Pejabat eselon I hingga IV menerima Rp10,6 juta hingga Rp24,8 juta.

Untuk pegawai non-ASN, besaran berdasarkan pendidikan:

  • SD hingga SMP: Rp4,2 juta - Rp5,0 juta
  • SMA atau D-I: Rp4,9 juta - Rp5,8 juta
  • D-II atau D-III: Rp5,4 juta - Rp6,5 juta
  • D-IV atau S1: Rp6,5 juta - Rp7,8 juta
  • S2 hingga S3: Rp7,7 juta - Rp9,0 juta

Variasi nominal tergantung masa kerja masing-masing pegawai.

Komponen Gaji ke-13

Sumber anggaran berasal dari APBN dan APBD. Untuk ASN pusat, komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja.

Untuk ASN daerah, ada tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Pensiunan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pemerintah berkomitmen menjaga ketepatan waktu penyaluran hak aparatur negara.

>>> Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Resmi Berlaku Tanpa Batas Waktu 2026

>>> Waspada Tarif Impor AS 2026, RI Resmi Perketat Aturan Anti-Kerja Paksa

>>> RUU P2SK Disahkan, Instrumen Syariah SRIA Kini Resmi dan Aman Investasi 2026