RUU P2SK Resmi Atur Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus di 2026
Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai poin-poin krusial dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.
Salah satu poin penting adalah pemberian wewenang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus.
>>> 5 Indikator Literasi Keuangan Masih Lemah, Segera Benahi agar Tabungan Aman 2026
Mobilisasi Kapital di Tengah Ketidakpastian Global
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan langkah ini sebagai upaya memobilisasi kapital demi menggerakkan perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Instrumen yang dapat diterbitkan Danantara meliputi surat utang khusus seperti patriot bond hingga merah putih bond untuk menarik minat investor.
Purbaya menegaskan proses penerbitan tidak sembarangan, melainkan melalui strategi kebijakan pengendalian risiko yang ketat.
Pengelolaan instrumen keuangan ini harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta berdasarkan pertimbangan bisnis yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesepakatan Delapan Fraksi
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun secara resmi mengetok palu kesepakatan setelah seluruh fraksi di Komisi XI menyatakan setuju terhadap laporan hasil kerja Panja RUU P2SK.
Keputusan diambil dalam rapat bersama perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu, 3 Juni 2026.
Misbakhun menyampaikan delapan fraksi di Komisi XI menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 untuk segera dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI.
Langkah selanjutnya adalah pengesahan resmi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, menandai babak baru pengaturan sektor keuangan Indonesia.
>>> Rupiah Melemah Tekan Biaya Medis 2026, Begini Strategi Asuransi Astra Kelola Klaim
Update Terbaru
Louis Saha Sarankan Manchester United Rekrut Robert Lewandowski di 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:36 WIB
Poirier Sindir McGregor Jelang UFC 329, Ungkit Momen KO di Abu Dhabi
Kamis / 04-06-2026, 02:36 WIB
Andoni Iraola Pilih Kontrak 2 Tahun di Liverpool, Ini Alasannya
Kamis / 04-06-2026, 02:35 WIB
ILL Tampil Mengejutkan di State of Play 2026, Sajikan Horor Paling Dinanti Tahun Ini
Kamis / 04-06-2026, 02:30 WIB
Chrysler Akan Hadirkan Dua SUV Murah Hasil Rebadge dari Fiat Grizzly
Kamis / 04-06-2026, 02:26 WIB
Hasil PBIC 2026: Rusia Juara Dunia, Perwakilan Indonesia Resmi Tembus 3 Besar
Kamis / 04-06-2026, 02:26 WIB
Profil dan Harta Dadan Hindayana, Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG
Kamis / 04-06-2026, 02:25 WIB
Bantah Rumor S&P Turunkan Rating, Purbaya: Saya Mau Ketemu Malam Ini
Kamis / 04-06-2026, 02:24 WIB
Premi Asuransi Jiwa Tradisional Terkoreksi 2,9% Kuartal I-2026, Ini Penyebab Terbarunya
Kamis / 04-06-2026, 02:21 WIB
Gaji ke-13 PNS 2026 Resmi Cair, Cek Jadwal dan Ketentuan Langsung Masuk Rekening
Kamis / 04-06-2026, 02:21 WIB
Aturan Terbaru PPh Final UMKM 0,5 Persen: Resmi Berlaku Tanpa Batas Waktu 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:21 WIB
Waspada Tarif Impor AS 2026, RI Resmi Perketat Aturan Anti-Kerja Paksa
Kamis / 04-06-2026, 02:16 WIB
RUU P2SK Disahkan, Instrumen Syariah SRIA Kini Resmi dan Aman Investasi 2026
Kamis / 04-06-2026, 02:16 WIB
Beasiswa APERTI BUMN 2026 Resmi Dibuka, Kuliah Gratis di 7 Kampus Ternama
Kamis / 04-06-2026, 02:11 WIB






