Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan mengenai poin-poin krusial dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Nomor 4 Tahun 2023.

Salah satu poin penting adalah pemberian wewenang bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus.

>>> 5 Indikator Literasi Keuangan Masih Lemah, Segera Benahi agar Tabungan Aman 2026

Mobilisasi Kapital di Tengah Ketidakpastian Global

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan langkah ini sebagai upaya memobilisasi kapital demi menggerakkan perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Instrumen yang dapat diterbitkan Danantara meliputi surat utang khusus seperti patriot bond hingga merah putih bond untuk menarik minat investor.

Purbaya menegaskan proses penerbitan tidak sembarangan, melainkan melalui strategi kebijakan pengendalian risiko yang ketat.

Pengelolaan instrumen keuangan ini harus dilakukan secara profesional, akuntabel, serta berdasarkan pertimbangan bisnis yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kesepakatan Delapan Fraksi

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun secara resmi mengetok palu kesepakatan setelah seluruh fraksi di Komisi XI menyatakan setuju terhadap laporan hasil kerja Panja RUU P2SK.

Keputusan diambil dalam rapat bersama perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hingga Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu, 3 Juni 2026.

Misbakhun menyampaikan delapan fraksi di Komisi XI menyetujui revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 untuk segera dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI.

Langkah selanjutnya adalah pengesahan resmi menjadi undang-undang dalam sidang paripurna, menandai babak baru pengaturan sektor keuangan Indonesia.

>>> Rupiah Melemah Tekan Biaya Medis 2026, Begini Strategi Asuransi Astra Kelola Klaim