17 Pokok Materi Muatan

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal memaparkan rincian pokok materi muatan dalam draf perubahan undang-undang.

Terdapat setidaknya 17 pokok materi muatan utama yang telah disepakati setelah melalui proses diskusi panjang di tingkat Panja.

Secara struktur, RUU baru terdiri dari dua pasal romawi dengan sepuluh angka perubahan yang mencakup hingga 145 pasal hasil penyesuaian.

Seluruh pasal merupakan hasil pencermatan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebanyak 1.212 poin, mencakup batang tubuh dan penjelasan.

Komposisi DIM yang Dibahas

  • DIM Tetap: 485 poin pada batang tubuh dan 224 poin pada penjelasan dinyatakan tetap tanpa perubahan.
  • Perubahan Redaksional: 167 poin di batang tubuh dan 79 poin pada penjelasan mengalami penyempurnaan tata bahasa.
  • Perubahan Substansi: 31 poin substansi di batang tubuh dan 11 poin pada penjelasan direvisi.
  • Penambahan Substansi: 76 poin materi baru pada batang tubuh dan 60 poin tambahan pada penjelasan.
  • Penghapusan Poin: 46 poin pada batang tubuh dan 33 poin pada penjelasan dihapus sepenuhnya.

Proses penyusunan juga mempertimbangkan berbagai topik baru yang berkembang selama masa pembahasan agar regulasi tetap relevan.

Hekal menegaskan sinkronisasi antara tim perumus dan pemerintah telah dilakukan maksimal untuk memberikan penguatan nyata pada stabilitas ekonomi nasional.

Selain Danantara, RUU ini juga mengatur penguatan fungsi otoritas terkait, termasuk rencana penambahan jabatan Kepala Eksekutif baru di OJK untuk pengawasan sektor tertentu.

>>> Sejarah Piala Dunia 1958: Awal Dominasi Brasil dan Debut Pele

Kesepakatan ini dipandang sebagai tonggak penting memperkuat ekosistem keuangan Indonesia agar lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi global yang dinamis.