Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membeberkan modus operandi dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kasus ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka utama.

>>> Momen Mocca di Stage Bus Java Jazz Festival 2026 yang Paling Dicari Penonton

Selain Dadan, penyidik Jampidsus juga menetapkan dua pejabat tinggi lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penyidikan resmi dimulai sejak Jumat, 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diambil setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat.

Kronologi dan Alokasi Anggaran MBG

Program MBG diluncurkan dengan anggaran fantastis. Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah mengalokasikan dana Rp85,27 triliun.

Anggaran tersebut melonjak tajam menjadi Rp268 triliun pada 2026. Besarnya dana yang dikelola BGN diduga menjadi celah bagi para tersangka melakukan rasuah.

Secara konsep, operasional MBG melibatkan yayasan di setiap sekolah sebagai pengelola tingkat bawah. Yayasan bertugas sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Namun, dalam pelaksanaannya, penunjukan yayasan diduga menyimpang dari aturan. Kejagung menemukan indikasi yayasan digunakan sebagai alat korupsi.

Modus Yayasan Terafiliasi dan Intervensi Pejabat

Syarief mengungkapkan banyak yayasan yang ditunjuk memiliki hubungan khusus dengan pejabat BGN. Yayasan mitra diduga terafiliasi langsung dengan Dadan, Sony, dan Lodewyk.

Meskipun banyak yayasan tidak memenuhi kriteria, mereka tetap lolos seleksi karena pengaturan dalam sistem verifikasi portal mitra BGN.

Kejagung membeberkan temuan terkait yayasan tersebut. Pertama, yayasan menerima insentif harian hingga miliaran rupiah dari anggaran negara.

Kedua, sejumlah yayasan mitra diduga dimiliki langsung oleh para tersangka melalui pihak tertentu. Ketiga, terdapat instruksi khusus agar yayasan bermasalah lolos verifikasi.