Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi) mendesak pemerintah untuk memperketat standar teknis pengisian daya kendaraan listrik yang dipasarkan di Indonesia.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan antrean di fasilitas pengisian umum.

>>> Wuling Mulai Kirim Ratusan Unit Eksion kepada Konsumen Indonesia

Kekhawatiran tersebut muncul seiring meningkatnya populasi kendaraan listrik yang tidak diimbangi standarisasi kemampuan pengisian daya atau charging rate yang memadai pada beberapa tipe kendaraan baru.

Kekhawatiran Koleksi

Ketua Umum Koleksi, Arwani Hidayat, menyoroti kemunculan mobil dengan kapasitas pengisian daya minim yang tidak mendukung pengisian mandiri di rumah.

Mobil-mobil tersebut hanya bisa diisi di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) karena menggunakan konektor CCS2.

"Sekarang ini mulai bermunculan mobil dengan charging rate kecil, tetapi charging-nya tidak bisa di rumah. Dia harus di SPKLU karena menggunakan CCS2," ujar Arwani.

Mobil dengan spesifikasi rendah membutuhkan waktu pengisian baterai yang jauh lebih lama, sehingga berpotensi memonopoli penggunaan alat pengisian di stasiun publik.

Arwani mencontohkan, mobil dengan charging rate 18 kW dan kapasitas baterai tertentu bisa mengisi daya hingga 1,5 jam atau bahkan 2 jam.

"Begitu charging rate-nya kecil, maka itu akan menjadi masalah.

Dia mengecas di tempat publik, tetapi charging rate-nya kecil 18 kW, kapasitas baterai bisa di atas 1 jam.

Bahkan kalau saya kadang tongkrongin, bisa 1,5 jam, bisa 2 jam," jelasnya.

>>> Jetour T1 i-DM Resmi Dijual di Indonesia, Harga Mulai Rp 538 Juta

Meski dampak hambatan ini belum masif karena jumlah unit kendaraan sejenis masih sedikit, potensi masalah besar diprediksi akan terjadi seiring lonjakan volume kendaraan.