Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap II pada Juni 2026.

Penetapan penerima manfaat kini didasarkan pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi terbaru.

Pembaruan data ini dilakukan untuk memastikan distribusi bantuan lebih akurat dan tepat sasaran.

Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Juni 2026

Pemerintah menargetkan seluruh bantuan sosial tahap II tersalurkan tepat waktu pada triwulan kedua 2026.

Proses pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah sesuai jadwal validasi data daerah.

Penyaluran menggunakan dua jalur utama: perbankan melalui Bank Himbara dan logistik melalui PT Pos Indonesia.

Bank penyalur resmi meliputi BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan PT Pos Indonesia.

Penyaluran melalui kantor pos diprioritaskan bagi kelompok dengan kebutuhan khusus, seperti lansia non-potensial, penyandang disabilitas berat, penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, dan masyarakat di daerah tertinggal tanpa akses perbankan.

Rincian Besaran Bansos PKH 2026

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga prasejahtera di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Besaran dana bervariasi tergantung kategori komponen anggota keluarga yang terdaftar di DTSEN.

Dana diberikan per tahap atau setiap tiga bulan sekali.

Rincian nominal bantuan PKH per tahap:

  • Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000
  • Siswa SD/Sederajat: Rp225.000
  • Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000
  • Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000
  • Lanjut usia: Rp600.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000

Data komponen divalidasi rutin agar perhitungan dana tepat.

Besaran BPNT 2026

BPNT atau Program Sembako disalurkan dalam bentuk saldo elektronik yang hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di mitra resmi.