Polisi menilang seorang pengemudi truk trailer setelah kedapatan melakukan aksi putar balik ilegal di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB.

Aksi nekat kendaraan berat berkepala hijau yang membawa petikemas biru tersebut sempat viral di media sosial. Truk itu terekam menerabas tiang pembatas lentur atau flexible post.

>>> Siam Bodykit Luncurkan Paket ZAD Bodykit untuk Geely EX5

Tindakan ini memaksa sejumlah mobil pribadi di belakangnya berhenti. Padahal aturan jalan tol melarang keras kendaraan putar balik kecuali bagi petugas.

Aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi hukum di tempat kepada pengemudi armada logistik tersebut.

"Sudah dilaksanakan penilangan oleh PJR Jateng," kata Raymond melalui pesan WhatsApp pada detikJateng.

Pihak Sat Lantas Polres Semarang hingga kini belum memberikan rincian mengenai motif utama yang membuat sang sopir melakukan pelanggaran lalu lintas berat itu.

Pengelola jalan tol menyatakan penyesalan mendalam atas ketidaknyamanan operasional serta risiko keselamatan yang muncul akibat insiden kendaraan roda enam tersebut.

>>> Jetour Luncurkan SUV Hybrid T1 i&DM Seharga Rp 558 Juta

"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian ini. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama kami," kata Prajudi melalui keterangan tertulisnya.

Tindakan menerobos pembatas itu dinilai sangat berbahaya bagi arus lalu lintas berkecepatan tinggi.

Manajemen pengelola jalan bebas hambatan ini memastikan akan melakukan pembenahan sistem keamanan di area jalur darurat.

"TMJ akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo," ujar Prajudi.

Berdasarkan regulasi resmi, sanksi bagi pengendara yang memutar balik di jalan tol berupa denda dua kali tarif tol jarak terjauh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 2.

>>> Review Kabin Xpeng G6: Desain Minimalis dan Kenyamanan Premium

Selain denda tarif tol, pelanggar marka jalan tol juga diancam sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1.