Polisi Tilang Sopir Truk Trailer yang Putar Balik di Tol Semarang-Solo

Polisi menilang seorang pengemudi truk trailer setelah kedapatan melakukan aksi putar balik ilegal di ruas Jalan Tol Semarang-Solo Km 470 pada Selasa (2/6) sekitar pukul 11.00 WIB.
Aksi nekat kendaraan berat berkepala hijau yang membawa petikemas biru tersebut sempat viral di media sosial. Truk itu terekam menerabas tiang pembatas lentur atau flexible post.
>>> Siam Bodykit Luncurkan Paket ZAD Bodykit untuk Geely EX5
Tindakan ini memaksa sejumlah mobil pribadi di belakangnya berhenti. Padahal aturan jalan tol melarang keras kendaraan putar balik kecuali bagi petugas.
Aparat kepolisian langsung bergerak cepat dengan menjatuhkan sanksi hukum di tempat kepada pengemudi armada logistik tersebut.
"Sudah dilaksanakan penilangan oleh PJR Jateng," kata Raymond melalui pesan WhatsApp pada detikJateng.
Pihak Sat Lantas Polres Semarang hingga kini belum memberikan rincian mengenai motif utama yang membuat sang sopir melakukan pelanggaran lalu lintas berat itu.
Pengelola jalan tol menyatakan penyesalan mendalam atas ketidaknyamanan operasional serta risiko keselamatan yang muncul akibat insiden kendaraan roda enam tersebut.
>>> Jetour Luncurkan SUV Hybrid T1 i&DM Seharga Rp 558 Juta
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pengguna jalan atas kejadian ini. Keselamatan pengguna jalan merupakan prioritas utama kami," kata Prajudi melalui keterangan tertulisnya.
Tindakan menerobos pembatas itu dinilai sangat berbahaya bagi arus lalu lintas berkecepatan tinggi.
Manajemen pengelola jalan bebas hambatan ini memastikan akan melakukan pembenahan sistem keamanan di area jalur darurat.
"TMJ akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan operasional sebagai bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan di Jalan Tol Semarang-Solo," ujar Prajudi.
Berdasarkan regulasi resmi, sanksi bagi pengendara yang memutar balik di jalan tol berupa denda dua kali tarif tol jarak terjauh sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 86 ayat 2.
>>> Review Kabin Xpeng G6: Desain Minimalis dan Kenyamanan Premium
Selain denda tarif tol, pelanggar marka jalan tol juga diancam sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1.
Update Terbaru
Masa Depan Marcus Rashford Kembali Jadi Perdebatan, Gaji Jadi Kendala
Rabu / 03-06-2026, 15:15 WIB
Resmi! Liverpool Gaet Andoni Iraola, Kontrak 2 Tahun yang Mengejutkan di 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:15 WIB
Uji Daya Gedor Ragnar dan Marselino Lawan Oman
Rabu / 03-06-2026, 15:15 WIB
Manchester United Incar Victor Osimhen untuk Perkuat Lini Serang
Rabu / 03-06-2026, 15:10 WIB
John Herdman Puji Etos Kerja Rayhan Hannan di TC Timnas Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 15:10 WIB
Kemendikdasmen Siapkan 5 Langkah Atasi Anak Tidak Sekolah di 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:10 WIB
Timnas Indonesia Gelar TC 20 Hari di Bali Jelang Piala AFF 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:05 WIB
Darurat Sampah Jakarta: Cara Olah Limbah Jadi Cuan Tanpa Modal 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:05 WIB
Resmi, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Penutupan 122 Prodi Selama 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:05 WIB
Dimas Adi Prasetyo Siap Bersaing Rebut Gelar Top Scorer Piala AFF U-19 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:00 WIB
Mengintip Gaji Fantastis Andrea Kimi Antonelli, Calon Juara Dunia F1 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:00 WIB
Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib dari Hasil Jual Sapi
Rabu / 03-06-2026, 15:00 WIB
Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala BGN, Ini Profil Singkat Keduanya
Rabu / 03-06-2026, 14:59 WIB
Profil Ahmad Syah Farhan, Dirut Hanania Travel yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah
Rabu / 03-06-2026, 14:56 WIB






