Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen, DJP Sebut Insentif Kini Lebih Terarah
Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen, DJP Sebut Insentif Kini Lebih Terarah
Pemerintah menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku pada 2026. Namun, penerima insentif tersebut kini dibatasi untuk kelompok usaha tertentu agar manfaatnya lebih terfokus kepada pelaku usaha yang masih membutuhkan dukungan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet paling banyak Rp4,8 miliar per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan terbaru tidak menghapus fasilitas pajak UMKM, melainkan mempersempit kelompok penerimanya.
Menurut dia, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku usaha yang dinilai masih memerlukan dukungan dalam mengembangkan usahanya.
"Kalau kita baca dengan seksama PP 20 Tahun 2026, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun," ujar Inge.
>>> Microsoft Kembangkan Project Solara, Platform Perangkat Keras AI Agent Berbasis Android
CV dan PT Tidak Lagi Masuk Skema Pajak Final UMKM
Aturan baru tersebut membawa perubahan dibanding ketentuan sebelumnya. Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
Inge menjelaskan penyesuaian itu dilakukan agar insentif perpajakan lebih fokus kepada usaha yang masih berada dalam tahap pertumbuhan.
Update Terbaru
Janda Malcolm-Jamal Warner Gugat Ibu Aktor Soal Trust Rp19 Miliar
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Penjelajah Temukan Bangkai Pesawat Pan Am 1952 di Lepas Pantai Puerto Rico
Rabu / 22-07-2026, 06:49 WIB
Cyberpunk 2077: Jadi Korporat Jahat yang Impian, Meski Harus Berpikir Keras soal Egois
Rabu / 22-07-2026, 06:45 WIB
Steve McBee Sr Tunjuk Mantan Istri sebagai Presiden Interim McBee Farms
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Badai Parah Landa AS Timur Sebelum Cuaca Lebih Sejuk
Rabu / 22-07-2026, 06:44 WIB
Mutsumi Aoki Luncurkan Manga Baru Seinaru Hime no Kakushigoto
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
WNBA Umumkan Peserta Kontes Tiga Angka All-Star Weekend
Rabu / 22-07-2026, 06:43 WIB
Warren Buffett Peringatkan Risiko Pasar Saham Meningkat Akibat Valuasi Tinggi
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Savannah Guthrie Kembali ke Today Sebelum Syuting Wordle
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Star Wars: The Mandalorian and Grogu Kini Tersedia di Platform Digital
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Nespresso dan Blue Bottle Coffee Luncurkan NOLA STYLE BLEND, Iced Coffee Premium dengan Cita Rasa Chicory
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
10 Rekomendasi HP dengan AI On-Device Terbaik 2026, Bisa Jalan Tanpa Internet
Rabu / 22-07-2026, 06:42 WIB
Rasio Staking Ethereum Tembus 33,9%, 40,7 Juta ETH Terkunci
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB
Hukuman Larry Millete, Pembunuh Istri yang Hilang, Akan Dibacakan September
Rabu / 22-07-2026, 06:39 WIB







