Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen, DJP Sebut Insentif Kini Lebih Terarah
Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen, DJP Sebut Insentif Kini Lebih Terarah
Pemerintah menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku pada 2026. Namun, penerima insentif tersebut kini dibatasi untuk kelompok usaha tertentu agar manfaatnya lebih terfokus kepada pelaku usaha yang masih membutuhkan dukungan.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet paling banyak Rp4,8 miliar per tahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan terbaru tidak menghapus fasilitas pajak UMKM, melainkan mempersempit kelompok penerimanya.
Menurut dia, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku usaha yang dinilai masih memerlukan dukungan dalam mengembangkan usahanya.
"Kalau kita baca dengan seksama PP 20 Tahun 2026, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun," ujar Inge.
>>> Microsoft Kembangkan Project Solara, Platform Perangkat Keras AI Agent Berbasis Android
CV dan PT Tidak Lagi Masuk Skema Pajak Final UMKM
Aturan baru tersebut membawa perubahan dibanding ketentuan sebelumnya. Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.
Inge menjelaskan penyesuaian itu dilakukan agar insentif perpajakan lebih fokus kepada usaha yang masih berada dalam tahap pertumbuhan.
Update Terbaru
Manchester United Incar Victor Osimhen untuk Perkuat Lini Serang
Rabu / 03-06-2026, 15:10 WIB
John Herdman Puji Etos Kerja Rayhan Hannan di TC Timnas Indonesia
Rabu / 03-06-2026, 15:10 WIB
Kemendikdasmen Siapkan 5 Langkah Atasi Anak Tidak Sekolah di 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:10 WIB
Timnas Indonesia Gelar TC 20 Hari di Bali Jelang Piala AFF 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:05 WIB
Darurat Sampah Jakarta: Cara Olah Limbah Jadi Cuan Tanpa Modal 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:05 WIB
Resmi, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Penutupan 122 Prodi Selama 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:05 WIB
Dimas Adi Prasetyo Siap Bersaing Rebut Gelar Top Scorer Piala AFF U-19 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:00 WIB
Mengintip Gaji Fantastis Andrea Kimi Antonelli, Calon Juara Dunia F1 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:00 WIB
Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp1 Miliar untuk Persib dari Hasil Jual Sapi
Rabu / 03-06-2026, 15:00 WIB
Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung Dicopot dari Jabatan Wakil Kepala BGN, Ini Profil Singkat Keduanya
Rabu / 03-06-2026, 14:59 WIB
Profil Ahmad Syah Farhan, Dirut Hanania Travel yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Umrah
Rabu / 03-06-2026, 14:56 WIB
Peabo Bryson, Penyanyi 'A Whole New World', Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun
Rabu / 03-06-2026, 14:55 WIB
Cara Dapat Emas Batangan Rp380 Juta Terbaru 2026, Turis Cukup Ikuti Petunjuk Ini
Rabu / 03-06-2026, 14:55 WIB
Indro Warkop Rilis Lagu 'Dan Aku Rindu' untuk Sahabat yang Telah Tiada
Rabu / 03-06-2026, 14:55 WIB






