Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen, DJP Sebut Insentif Kini Lebih Terarah

Pemerintah menegaskan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku pada 2026. Namun, penerima insentif tersebut kini dibatasi untuk kelompok usaha tertentu agar manfaatnya lebih terfokus kepada pelaku usaha yang masih membutuhkan dukungan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet paling banyak Rp4,8 miliar per tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan terbaru tidak menghapus fasilitas pajak UMKM, melainkan mempersempit kelompok penerimanya.

Menurut dia, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final 0,5 persen bagi pelaku usaha yang dinilai masih memerlukan dukungan dalam mengembangkan usahanya.

"Kalau kita baca dengan seksama PP 20 Tahun 2026, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun," ujar Inge.

>>> Microsoft Kembangkan Project Solara, Platform Perangkat Keras AI Agent Berbasis Android

CV dan PT Tidak Lagi Masuk Skema Pajak Final UMKM

Aturan baru tersebut membawa perubahan dibanding ketentuan sebelumnya. Badan usaha berbentuk persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) umum tidak lagi dapat menggunakan fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

Inge menjelaskan penyesuaian itu dilakukan agar insentif perpajakan lebih fokus kepada usaha yang masih berada dalam tahap pertumbuhan.