Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif PPh Final 0,5 Persen, DJP Sebut Insentif Kini Lebih Terarah
"Penyesuaian ini lebih diarahkan agar fasilitas pajak UMKM menjadi lebih tepat sasaran. Artinya, insentif 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha yang memang masih memerlukan dukungan dalam fase tumbuh dan berkembang," katanya.
DJP juga meluruskan anggapan bahwa badan usaha yang keluar dari skema PPh Final UMKM akan langsung dikenai tarif pajak sebesar 22 persen dari omzet.
Menurut Inge, mekanisme perpajakan dalam rezim umum berbeda karena penghitungan pajak dilakukan berdasarkan laba atau penghasilan kena pajak, bukan total omzet yang diperoleh perusahaan.
"Untuk badan usaha tertentu yang sudah tidak lagi menggunakan skema final UMKM, pajaknya tidak otomatis menjadi 22 persen dari omzet. Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba, bukan seluruh omzet," ujarnya.
Perusahaan juga tetap dapat membebankan berbagai biaya usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga nilai pajak yang terutang lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Pemerintah Klaim Dukungan bagi UMKM Tetap Berlanjut
Pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Pelaku usaha yang dinilai telah berkembang diarahkan menggunakan skema perpajakan umum, sementara usaha yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas khusus.
Selain tarif PPh Final 0,5 persen, pemerintah juga mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun sebagai syarat penerima fasilitas.
Di sisi lain, dukungan kepada UMKM disebut tidak hanya melalui kebijakan tarif pajak, tetapi juga lewat layanan edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan.
"Terkait kondisi ekonomi, pemerintah tentu memahami bahwa dunia usaha masih membutuhkan ruang untuk tumbuh. Karena itu, dukungan kepada UMKM tetap dipertahankan melalui tarif 0,5 persen, batas omzet Rp 4,8 miliar, serta berbagai layanan edukasi dan pendampingan agar transisi administrasi berjalan baik," kata Inge.
Ia menambahkan pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha maupun masyarakat guna memastikan pelaksanaan kebijakan perpajakan berjalan lancar tanpa menghambat aktivitas bisnis.
Update Terbaru
Kenapa HP Cepat Panas? Ketahui Penyebab Umum dan Cara Mengatasinya
Rabu / 03-06-2026, 16:10 WIB
Acer Rilis 2 Kacamata Pintar Terbaru, Hadirkan Layar 172 Inci untuk HP 2026
Rabu / 03-06-2026, 16:10 WIB
Update iOS 26.5.1 Rilis, Segera Cek 4 Model iPhone Ini Demi Keamanan Data
Rabu / 03-06-2026, 16:10 WIB
Kingston Tembus 100 Juta Unit Penjualan SSD SATA A400 Secara Global
Rabu / 03-06-2026, 16:05 WIB
Dony Oskaria Bakal Pangkas 21 Anak Usaha PLN, Efisiensi Besar di 2026
Rabu / 03-06-2026, 16:05 WIB
Prudential Indonesia Catat Premi Rp21,1 Triliun pada 2025, Produk Tradisional Tumbuh 16%
Rabu / 03-06-2026, 16:05 WIB
Lamine Yamal Ingin Bangun Identitas Unik di Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 16:00 WIB
Cara Cek Hasil Jurnal SPMB 2026 Online Lewat HP dengan Mudah dan Cepat
Rabu / 03-06-2026, 16:00 WIB
Kode Redeem Genshin Impact April 2026: Klaim Primogems Gratis Sekarang
Rabu / 03-06-2026, 16:00 WIB
Timnas Iran Urus Visa Masuk Meksiko Jelang Piala Dunia 2026
Rabu / 03-06-2026, 15:55 WIB
Kolaborasi Vidio dan DW Lewat The Scene, Bawa Talenta Muda Indonesia Mendunia
Rabu / 03-06-2026, 15:55 WIB
Ashin Mayday Curhat Debut di Indonesia Lewat F*FOREVER: Gugup Tapi Terharu
Rabu / 03-06-2026, 15:55 WIB
Ashin Ingin Mayday Gelar Konser Tunggal di Indonesia Setelah F✦FOREVER
Rabu / 03-06-2026, 15:50 WIB
Momen Luhut Cubit Pipi Mayor Teddy Viral, Netizen Bereaksi
Rabu / 03-06-2026, 15:50 WIB






