"Penyesuaian ini lebih diarahkan agar fasilitas pajak UMKM menjadi lebih tepat sasaran. Artinya, insentif 0,5 persen tetap diberikan kepada pelaku usaha yang memang masih memerlukan dukungan dalam fase tumbuh dan berkembang," katanya.

DJP juga meluruskan anggapan bahwa badan usaha yang keluar dari skema PPh Final UMKM akan langsung dikenai tarif pajak sebesar 22 persen dari omzet.

Menurut Inge, mekanisme perpajakan dalam rezim umum berbeda karena penghitungan pajak dilakukan berdasarkan laba atau penghasilan kena pajak, bukan total omzet yang diperoleh perusahaan.

"Untuk badan usaha tertentu yang sudah tidak lagi menggunakan skema final UMKM, pajaknya tidak otomatis menjadi 22 persen dari omzet. Pajak dikenakan berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba, bukan seluruh omzet," ujarnya.

Perusahaan juga tetap dapat membebankan berbagai biaya usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga nilai pajak yang terutang lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Pemerintah Klaim Dukungan bagi UMKM Tetap Berlanjut

Pemerintah menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan. Pelaku usaha yang dinilai telah berkembang diarahkan menggunakan skema perpajakan umum, sementara usaha yang masih membutuhkan dukungan tetap memperoleh fasilitas khusus.

Selain tarif PPh Final 0,5 persen, pemerintah juga mempertahankan batas omzet Rp4,8 miliar per tahun sebagai syarat penerima fasilitas.

Di sisi lain, dukungan kepada UMKM disebut tidak hanya melalui kebijakan tarif pajak, tetapi juga lewat layanan edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan.

"Terkait kondisi ekonomi, pemerintah tentu memahami bahwa dunia usaha masih membutuhkan ruang untuk tumbuh. Karena itu, dukungan kepada UMKM tetap dipertahankan melalui tarif 0,5 persen, batas omzet Rp 4,8 miliar, serta berbagai layanan edukasi dan pendampingan agar transisi administrasi berjalan baik," kata Inge.

Ia menambahkan pemerintah akan terus membuka ruang komunikasi dengan pelaku usaha maupun masyarakat guna memastikan pelaksanaan kebijakan perpajakan berjalan lancar tanpa menghambat aktivitas bisnis.