Konflik antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru terkait rumah mewah di Cilandak.

Aset tersebut kini menjadi jaminan utang bank dan memicu perdebatan soal kepemilikan serta pelunasan cicilan.

>>> Siapa Anak dan Istri Slamet Suradio? Masinis Tragedi Bintaro 1987, yang Meninggal Dunia

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menyatakan kliennya bersedia mengambil alih pelunasan cicilan. Namun, ada syarat utama yang diajukan.

Sarwendah meminta agar sertifikat rumah dibalik nama menjadi atas namanya. Syarat ini disampaikan sebagai bentuk kesiapan finansial untuk menyelesaikan beban utang.

Pihak Ruben Onsu memberikan respons yang memberatkan. Ruben bersedia balik nama asalkan Sarwendah mengembalikan seluruh uang cicilan yang telah ia bayarkan ke bank.

Chris Sam Siwu menyayangkan permintaan tambahan tersebut. Menurutnya, kliennya sudah beriktikad baik untuk menyelesaikan sisa utang agar masalah rumah segera tuntas.

>>> Penggeledahan di Kantor BGN Berlanjut, Akses Gedung Dijaga Ketat

Penjelasan Pihak Ruben Onsu

Menanggapi pernyataan Sarwendah, pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Sarwendah sejak awal mengetahui dan menyetujui pengajuan pinjaman bank dengan rumah sebagai agunan.

Minola menjelaskan bahwa karena rumah tersebut merupakan harta bersama, persetujuan pasangan adalah syarat mutlak saat menjadikannya jaminan kredit.

Tanggung jawab pelunasan cicilan seharusnya dipikul bersama, bukan hanya menjadi beban Ruben.

Pihak Ruben menuntut pengembalian cicilan guna memastikan keadilan dalam pembagian aset. Jika langsung balik nama tanpa pengembalian dana, kontribusi Ruben selama ini akan hilang dari status harta bersama.

>>> Berapa Gaji Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN Baru?

Poin-Poin Utama Sengketa

  • Lokasi aset: Rumah mewah di kawasan Cilandak.
  • Status pinjaman: Sertifikat rumah dijadikan jaminan utang di bank.
  • Keinginan Sarwendah: Bersedia melunasi sisa utang dengan syarat balik nama.
  • Tuntutan Ruben: Menyetujui balik nama asalkan cicilan yang sudah dibayar dikembalikan.
  • Alasan hukum: Pelunasan dianggap tanggung jawab bersama karena status harta bersama.

Hingga saat ini, belum ada titik temu antara kedua belah pihak. Proses diskusi melalui kuasa hukum masing-masing masih terus berlanjut.