Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan keras kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mengenai batas waktu laporan perlindungan anak.

Komdigi menetapkan tanggal 6 Juni 2026 sebagai tenggat akhir bagi platform digital untuk menyerahkan hasil evaluasi mandiri mereka.

>>> Gaya Busana Meichan dan Ressa Herlambang Terbaru 2026, Estetik dan Banyak Dicari

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut mewajibkan seluruh platform, baik lokal maupun global, untuk menjamin keamanan pengguna di bawah umur.

Fokus Pengawasan dan Kategori Platform

Kementerian menegaskan bahwa hasil penilaian mandiri ini akan menjadi acuan dalam memetakan tingkat risiko setiap layanan terhadap anak-anak.

Data tersebut nantinya membantu pemerintah dalam menentukan langkah pengawasan yang lebih spesifik bagi masing-masing PSE.

Saat ini, Komdigi telah memberikan perhatian khusus pada beberapa platform besar yang dianggap memiliki risiko tinggi terhadap pengguna anak.

Fokus pengawasan tersebut mencakup berbagai layanan populer yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Daftar platform digital kategori risiko tinggi yang menjadi prioritas pengawasan:

  • Media sosial utama seperti Instagram, Facebook, Threads, dan X.
  • Platform berbagi video dan konten kreatif yaitu YouTube dan TikTok.
  • Layanan streaming langsung dan gim daring seperti Bigo Live dan Roblox.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengawasi ruang digital yang sering diakses oleh anak-anak.

Meski demikian, seluruh platform lain yang beroperasi di Indonesia tetap diwajibkan mengikuti aturan yang sama.

Peringatan Menkomdigi Terkait Batas Waktu

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meminta agar seluruh PSE segera mengirimkan laporan evaluasi mereka sebelum batas waktu berakhir.