Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni 2026
Hal ini bertujuan agar proses penelaahan oleh tim ahli di kementerian dapat berjalan lebih efisien dan tidak menumpuk di menit terakhir.
>>> Bukan Kolot, Ini 7 Ciri Kepribadian Old Soul yang Paling Banyak Dicari di 2026
"Kami mengimbau platform lain untuk segera melakukan self-assessment paling lambat 6 Juni tahun ini agar tidak menumpuk di ujung waktu," ujar Meutya saat ditemui di kantor Komdigi pada Selasa (28/4/2026).
Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi laporan yang masuk dari setiap perusahaan penyedia layanan digital.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan praktik di lapangan, maka pemerintah siap mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi Bagi Platform yang Melanggar
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat konsekuensi serius bagi platform yang mengabaikan kewajiban ini.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan pemutusan akses secara permanen.
Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PSE:
- Pemberian teguran administratif secara resmi sebagai langkah awal.
- Penghentian akses layanan secara sementara jika teguran tidak diindahkan.
- Pemutusan akses layanan atau blokir permanen bagi pelanggaran berat.
Penilaian mandiri ini akan membagi layanan ke dalam profil risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
Kategorisasi ini bertujuan untuk menentukan seberapa ketat pembatasan dan pengawasan yang harus diterapkan pada layanan tersebut.
Meskipun status risiko tinggi tidak langsung berarti sebuah platform melakukan pelanggaran, status tersebut menandakan perlunya proteksi ekstra bagi anak-anak.
Meutya menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika ada pihak yang mencoba menghambat proses ini.
Pemerintah berjanji akan menjalankan aturan ini secara konsisten untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
>>> Daftar 30 Klub Terkaya Dunia 2026: Real Madrid Teratas, MU Terlempar
Seluruh mekanisme sanksi akan dijalankan secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Update Terbaru
Pertarungan Robot Humanoid Brutal Berakhir Saat Kepala Lawan Terlepas
Sabtu / 18-07-2026, 03:29 WIB
Marathon Kehilangan Game Director: Joe Ziegler Tinggalkan Bungie
Sabtu / 18-07-2026, 03:29 WIB
Serikat Peringatkan Pengumuman Fallout 5 dan Elder Scrolls 6 Hanya Pengalihan dari PHK Bethesda
Sabtu / 18-07-2026, 03:28 WIB
Tiffany Haddish Sindir Trump Saat Jadi Pembawa Acara Tamu Jimmy Kimmel Live
Sabtu / 18-07-2026, 03:21 WIB
Dwayne Johnson dan Jeff Bridges Kenang Warisan Robin Williams
Sabtu / 18-07-2026, 03:21 WIB
Mulai 4 Jutaan, Ini Daftar Harga HP Samsung Bekas yang Sudah Dapat Galaxy AI
Sabtu / 18-07-2026, 03:19 WIB
Mulai 3 Jutaan, Ini 5 HP Gaming 2026 dengan Skor AnTuTu Tertinggi
Sabtu / 18-07-2026, 03:19 WIB
Bocoran Gambar dan Spesifikasi Galaxy Z Fold 8 Ultra, Fold 8, dan Flip 8 Muncul Jelang Unpacked
Sabtu / 18-07-2026, 03:19 WIB
Prabowo Sindir Narasi 'Indonesia Gelap' Saat Panen Raya di Malang
Sabtu / 18-07-2026, 02:42 WIB
Tia Mowry dan Cory Hardrict Sepakati Aturan Ketat dalam Hak Asuh Anak
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Kai Cenat Digugat Usai Pengawalnya Diduga Aniaya Pria di Parade
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Bintang 'Station 19' Noah Alexander Gerry Ditangkap karena Vandalisme
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
8 Siswi Tenggelam di Mata Air Cisurupan Garut, 1 Tewas
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB
Cari Pemain Asing untuk Persija, Shin Tae Yong Pantau Puluhan Laga
Sabtu / 18-07-2026, 02:35 WIB







