Komdigi Tagih Komitmen Platform Digital Lindungi Anak, Deadline 6 Juni 2026
Hal ini bertujuan agar proses penelaahan oleh tim ahli di kementerian dapat berjalan lebih efisien dan tidak menumpuk di menit terakhir.
>>> Bukan Kolot, Ini 7 Ciri Kepribadian Old Soul yang Paling Banyak Dicari di 2026
"Kami mengimbau platform lain untuk segera melakukan self-assessment paling lambat 6 Juni tahun ini agar tidak menumpuk di ujung waktu," ujar Meutya saat ditemui di kantor Komdigi pada Selasa (28/4/2026).
Pemerintah telah membentuk tim khusus untuk memverifikasi laporan yang masuk dari setiap perusahaan penyedia layanan digital.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara laporan dengan praktik di lapangan, maka pemerintah siap mengambil tindakan sesuai regulasi yang berlaku.
Sanksi Bagi Platform yang Melanggar
Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, terdapat konsekuensi serius bagi platform yang mengabaikan kewajiban ini.
Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga tindakan pemutusan akses secara permanen.
Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada PSE:
- Pemberian teguran administratif secara resmi sebagai langkah awal.
- Penghentian akses layanan secara sementara jika teguran tidak diindahkan.
- Pemutusan akses layanan atau blokir permanen bagi pelanggaran berat.
Penilaian mandiri ini akan membagi layanan ke dalam profil risiko rendah, menengah, hingga tinggi.
Kategorisasi ini bertujuan untuk menentukan seberapa ketat pembatasan dan pengawasan yang harus diterapkan pada layanan tersebut.
Meskipun status risiko tinggi tidak langsung berarti sebuah platform melakukan pelanggaran, status tersebut menandakan perlunya proteksi ekstra bagi anak-anak.
Meutya menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika ada pihak yang mencoba menghambat proses ini.
Pemerintah berjanji akan menjalankan aturan ini secara konsisten untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
>>> Daftar 30 Klub Terkaya Dunia 2026: Real Madrid Teratas, MU Terlempar
Seluruh mekanisme sanksi akan dijalankan secara transparan sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditetapkan.
Update Terbaru
Audi Konfirmasi Q7 Generasi Ketiga, Tapi Posisinya Sudah Turun
Selasa / 02-06-2026, 23:40 WIB
Viral Video Zayn Malik Bentak dan Usir Orang, Ini Klarifikasinya
Selasa / 02-06-2026, 23:39 WIB
Lirik Lagu Iqro' Raim Laode: Makna Mendalam soal Kesombongan yang Viral
Selasa / 02-06-2026, 23:39 WIB
Kroasia Uji Coba Lawan Belgia Jelang Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 23:35 WIB
IHSG Hari Ini Ditutup di Zona Hijau 6.195, 281 Saham Menguat
Selasa / 02-06-2026, 23:34 WIB
PP 20/2026 Terbit, Pemerintah Dituding Tinggalkan UMKM? Ini Faktanya
Selasa / 02-06-2026, 23:34 WIB
Kanada Uji Coba Lawan Uzbekistan Jelang Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 23:29 WIB
Cek Tanggal Lahir Anda, Ini Rekomendasi Franchise Terbaru 2026 yang Paling Menguntungkan
Selasa / 02-06-2026, 23:29 WIB
Integrasi Bank Danamon dan MUFG Resmi Dapat Lampu Hijau OJK pada 2026
Selasa / 02-06-2026, 23:29 WIB
Tiga Kontestan Piala Dunia 2026 Petik Kemenangan dalam Laga Uji Coba
Selasa / 02-06-2026, 23:24 WIB
Indonesia Tekuk Myanmar 3-0 di Piala AFF U19 2026
Selasa / 02-06-2026, 23:24 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos Online 2026, Praktis Lewat HP dan Resmi Cair
Selasa / 02-06-2026, 23:24 WIB
Kanada Hadapi Uzbekistan di Edmonton Jelang Piala Dunia 2026
Selasa / 02-06-2026, 23:20 WIB
Jesse Marsch Rotasi Skuad Kanada Hadapi Uzbekistan
Selasa / 02-06-2026, 23:19 WIB






