Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan pemberatan hukuman bagi anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.

Usulan ini disampaikan Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

>>> Kelola Pajak Perusahaan Tanpa Ribet, Fitur Qlola by BRI Makin Banyak Dicari 2026

Anam menilai hukuman saat ini belum memberikan efek jera yang signifikan. Meski sudah ada yang dihukum mati atau seumur hidup, pelanggaran masih terjadi.

"Bahkan pemecatan sering dianggap biasa. Kita perlu menyikapinya dengan hukuman yang lebih berat," ujarnya.

Menurut Anam, personel Polri memiliki peran berbeda dengan masyarakat umum. Sebagai penegak hukum, mereka seharusnya mencegah kejahatan, termasuk peredaran narkoba.

"Dengan tanggung jawab menjaga ketertiban, personel Polri harus menerima sanksi lebih tegas jika melanggar. Fungsi dan pengetahuan mereka menjadi alasan untuk memperberat hukuman," tegasnya.

Anam juga menekankan penanganan kasus narkoba di kalangan anggota Polri harus adil tanpa pandang bulu. Semua pihak yang terlibat, apapun pangkat dan posisinya, harus ditindak tegas.

Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan anggota polisi dalam kasus dugaan peredaran narkoba di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.

AFH, seorang anggota Polri, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

>>> Fakta Terbaru Indomaret Tutup Saat Libur Nasional 2026, Resmi Simak Aturannya

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan keterlibatan oknum tersebut.

"Kami tidak menyembunyikan keterlibatan oknum tersebut," ujarnya.

Menurut Brigjen Eko, peredaran ekstasi dan vape etomidate di hotel itu dilakukan secara diam-diam oleh sejumlah karyawan dan pengunjung.

Aktivitas tersebut diketahui oleh beberapa pihak dalam struktur operasional tempat usaha.

Dalam penindakan ini, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Enam di antaranya adalah pengunjung hotel dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Total barang bukti yang disita meliputi 16 butir ekstasi dan 111 unit vape etomidate. Dengan terungkapnya kasus ini, diperkirakan sekitar 127 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

>>> Rupiah Kian Tertekan, Pengamat Prediksi Tembus 17.900 per USD di 2026

Temuan ini menegaskan pentingnya penanganan tegas dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk di lingkungan institusi penegak hukum.