PT TASPEN (Persero) secara resmi memulai penyaluran gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026.

Dana tersebut langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

Pencairan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja para abdi negara. Landasan hukumnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Aturan tersebut mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan tahun anggaran 2026.

TASPEN telah mengumumkan jadwal ini melalui saluran digital resmi mereka.

Ketentuan Penyaluran Gaji ke-13

Penyaluran gaji ke-13 tahun ini mengikuti sejumlah poin penting dalam PP Nomor 9 Tahun 2026. Berikut poin utamanya:

  • Pembayaran dimulai paling cepat 2 Juni 2026.
  • Nilai gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026.
  • Dana tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali Pajak Penghasilan (PPh).
  • Beban PPh ditanggung pemerintah sehingga penerima mendapat jumlah optimal.
  • Jika seseorang adalah aparatur negara sekaligus penerima pensiun, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nilai terbesar.
  • Pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda berhak atas gaji ke-13 untuk kedua kategori.
  • Bagi PNS atau pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026, gaji ke-13 dibayarkan oleh instansi terakhir.

Rincian Komponen Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 tidak seragam, tergantung pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. Komponen yang menyusun total gaji ke-13 meliputi:

  • Gaji pokok sesuai golongan terakhir.
  • Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak).
  • Tunjangan pangan (beras atau uang).
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan bagi pensiunan.

Seluruh komponen digabungkan menjadi satu kesatuan nilai gaji ke-13. Tujuannya membantu stabilitas ekonomi keluarga ASN dan pensiunan.

Penerima dan Pengecualian

Penerima gaji ke-13 tidak hanya pensiunan, tetapi juga PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima tunjangan.

Namun, ada kategori yang tidak berhak, yaitu:

  • ASN/TNI/Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Pegawai yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayar tempat penugasan.

Hal ini untuk menghindari pembayaran gaji ganda dari dua sumber anggaran. TASPEN mengimbau pensiunan waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.

>>> BRI Tebar Promo Bunga KPR Mulai 2,5% Juni 2026, Berlaku untuk Aset Lelang

>>> Esports Nations Cup 2026 Resmi Umumkan 16 Game, Targetkan 100 Negara Peserta

>>> Profil Tim Piala Dunia 2026 Grup E: Mimpi Besar Curacao yang Mengejutkan Dunia