Segini Besaran Gaji ke-13 PNS yang Mulai Cair pada Juni 2026

Pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada Selasa, 2 Juni 2026. Tambahan penghasilan ini rutin dinantikan setiap tahun karena bertepatan dengan kebutuhan keluarga menjelang tahun ajaran baru.

Pembayaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. Penerimanya mencakup ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima pensiun.

>>> 10 Kanker Paling Langka, Ada yang Gejalanya Mirip Sakit Maag

Besaran Gaji ke-13 Berbeda Sesuai Jabatan

Nilai gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Besarannya berbeda untuk setiap penerima karena disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing.

Bagi pimpinan lembaga nonstruktural, ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta. Wakil ketua menerima sekitar Rp29,6 juta, sedangkan sekretaris dan anggota memperoleh sekitar Rp28,1 juta.

Untuk pejabat setingkat eselon, besaran yang diterima mencapai sekitar Rp24,8 juta bagi eselon I, Rp19,5 juta untuk eselon II, Rp13,8 juta bagi eselon III, dan Rp10,6 juta untuk eselon IV.

Nominal Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan

Pegawai non-ASN juga memperoleh gaji ke-13 dengan nilai yang disesuaikan tingkat pendidikan dan masa kerja.

  • Lulusan SD hingga SMP: sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta.
  • Lulusan SMA hingga D-I: sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
  • Lulusan D-II hingga D-III: sekitar Rp5,4 juta sampai Rp6,5 juta.
  • Lulusan D-IV atau S1: sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.
  • Lulusan S2 hingga S3: sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta.