Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan resmi menyalurkan dana bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I tahun 2026.

Pencairan untuk periode Februari dimulai secara bertahap sejak 2 April 2026.

>>> Aturan Baru Batas Usia Masuk SD Tak Lagi Harus 7 Tahun di RUU Sisdiknas 2026

Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPTP4OP), sebanyak 707.477 siswa berhak menerima bantuan ini.

Penerima mencakup jenjang SD hingga pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM).

Besaran dana personal per bulan disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Siswa di sekolah swasta juga mendapat tambahan dana untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Rincian Dana KJP Plus Tahap I 2026

Berikut rincian dana yang diterima siswa per jenjang:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP swasta Rp130.000, total 340.658 siswa.
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP swasta Rp170.000, total 190.449 siswa.
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP swasta Rp290.000, total 61.205 siswa.
  • SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP swasta Rp240.000, total 112.501 siswa.
  • PKBM: Rp300.000 per bulan, total 2.664 siswa.

Pemerintah menetapkan aturan penggunaan dana agar tepat sasaran. Siswa hanya dapat menarik tunai maksimal Rp100.000 per bulan.

Sisa saldo harus digunakan untuk keperluan sekolah secara nontunai melalui mesin EDC bank.

>>> Davide Ancelotti Resmi Latih Calvin Verdonk di Lille

Prosedur Pengambilan Dana

Penyaluran dilakukan melalui Bank Jakarta. Pastikan rekening siswa aktif sebelum melakukan transaksi.

Ada dua metode penarikan: melalui teller bank atau mesin ATM. Penarikan tunai maksimal Rp100.000, sisanya untuk belanja nontunai.

Jika dana belum masuk, orang tua dapat melaporkan ke UPTP4OP di Jalan Budi Utomo No. 3, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Siapkan dokumen asli dan fotokopi: surat pengantar sekolah, Kartu Keluarga, KTP orang tua, akta kelahiran, dan buku tabungan.

Laporan juga bisa melalui WhatsApp di nomor 0852-1124-7089.

>>> Lolos Piala Dunia 2026, Sepak Bola Haiti Jadi Juru Damai di Tengah Krisis

Pencairan KJP Plus periode Februari 2026 merupakan komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan. Siswa dan orang tua diimbau mengecek saldo secara berkala melalui saluran resmi.