Pemerintah secara resmi mengimbau seluruh jemaah haji asal Indonesia agar tidak membuka layanan jasa titipan atau jastip selama berada di Arab Saudi.

Meskipun terdapat fasilitas pembebasan bea masuk bagi jemaah, aturan tersebut hanya berlaku untuk barang keperluan pribadi dan oleh-oleh.

>>> Asus Resmi Rilis ROG Ally X20 OLED 2026, Spek Terbaru yang Banyak Dicari

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan semata-mata untuk memudahkan jemaah membawa buah tangan bagi keluarga.

Pihak otoritas berharap para jemaah dapat lebih berfokus pada rangkaian ibadah haji dibandingkan sibuk mengurusi bisnis jastip.

Fasilitas Pembebasan Bea Masuk

Fasilitas pembebasan biaya ini mencakup barang pribadi yang dibawa langsung maupun yang dikirim melalui ekspedisi.

Aturan mengenai barang kiriman ini telah diatur secara spesifik dalam PMK 96/2023 yang kemudian diperbarui melalui PMK 4/2025.

Ketentuan teknis mengenai pengiriman barang milik jemaah haji adalah sebagai berikut:

  • Fasilitas pembebasan bea masuk berlaku untuk maksimal dua kali pengiriman selama musim haji berlangsung.
  • Nilai pabean untuk setiap kali pengiriman ditetapkan tidak boleh melebihi batasan FOB sebesar US$1.500.
  • Barang kiriman yang memenuhi kriteria tersebut juga mendapatkan fasilitas bebas PPN, bebas PPnBM, serta tidak dipungut PPh.
  • Jika pengiriman dilakukan lebih dari dua kali, maka pengiriman selanjutnya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%.
  • Kelebihan nilai barang di atas batasan US$1.500 juga akan dikenakan bea masuk 7,5% beserta PPN atau PPnBM.

Meskipun dikenakan bea masuk dan pajak konsumsi pada pengiriman yang melebihi batas, pemerintah tetap memberikan pengecualian untuk pemungutan PPh.

Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan antara kemudahan bagi jemaah dan perlindungan terhadap aktivitas perdagangan dalam negeri.