Setelah melakukan langkah di atas, layar akan menampilkan informasi apakah siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Proses yang praktis ini membantu orang tua mendapatkan kepastian tanpa harus meninggalkan pekerjaan atau urusan rumah tangga.

Kriteria Penerima PIP 2026

Pada periode tahun 2026, pemerintah melakukan perluasan jangkauan penerima manfaat Program Indonesia Pintar hingga ke jenjang Taman Kanak-kanak (TK).

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya mendukung program wajib belajar 13 tahun yang dicanangkan pemerintah.

Bantuan ini tetap diprioritaskan bagi para siswa yang memiliki latar belakang ekonomi terbatas agar tidak putus sekolah di tengah jalan.

Penentuan penerima didasarkan pada basis data kemiskinan dan kondisi sosial yang terintegrasi dengan kementerian terkait.

Di bawah ini adalah daftar kriteria siswa yang menjadi prioritas utama sebagai penerima manfaat PIP tahun 2026:

  • Siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas resmi penerima bantuan pendidikan nasional.
  • Anak-anak yang berasal dari keluarga dengan status miskin atau yang berada dalam kategori rentan jatuh miskin.
  • Peserta didik yang orang tuanya merupakan peserta aktif Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah.
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
  • Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang membutuhkan bantuan finansial khusus untuk melanjutkan sekolah.
  • Siswa yang terdampak situasi darurat seperti bencana alam atau orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Anak-anak yang sempat putus sekolah namun memutuskan untuk kembali mengenyam bangku pendidikan formal maupun nonformal.
  • Peserta didik di jalur pendidikan nonformal seperti kelompok belajar Paket A, Paket B, serta Paket C.
  • Siswa yang menempuh pendidikan di madrasah dengan skema penyaluran melalui koordinasi Kementerian Agama.