Orang tua sering bertanya tentang usia minimal anak untuk mendaftar Sekolah Dasar (SD) saat masa Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengatur batas usia calon siswa melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

>>> Nova Arianto: Strategi Terbaru Bentuk Generasi Emas Timnas Indonesia 2026

Aturan Usia Masuk SD

Prioritas utama diberikan kepada calon murid yang sudah berusia 7 tahun per 1 Juli pada tahun ajaran berjalan.

Anak yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga diperbolehkan mendaftar.

Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak harus selalu berusia 7 tahun.

Menurutnya, ada kondisi khusus yang memungkinkan anak di bawah usia 6 tahun untuk mulai bersekolah di SD.

Syarat Anak di Bawah 6 Tahun

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 memberikan pengecualian bagi anak yang belum genap 6 tahun.

Batas minimal usia yang masih ditoleransi adalah 5 tahun 6 bulan, namun dengan syarat ketat.

>>> Lewis Hamilton Siapkan Perombakan Tim untuk Musim F1 2026

Kondisi khusus tersebut meliputi memiliki tingkat kecerdasan tinggi atau bakat istimewa, serta memiliki kesiapan psikis yang matang.

Bukti kecerdasan atau kesiapan psikis harus melalui penilaian profesional, bukan klaim sepihak orang tua.

Calon siswa wajib melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Jika di wilayah tersebut tidak ada psikolog, sekolah dapat menggunakan surat rekomendasi dari dewan guru sekolah.

Gogot menekankan surat keterangan ini sangat krusial sebagai jaminan anak mampu mengikuti ritme belajar di SD.

Ringkasan Kriteria Usia

  • Usia 7 tahun atau lebih: prioritas utama, tanpa syarat tambahan atau tes calistung.
  • Usia 6 tahun hingga 6 tahun 11 bulan: diterima langsung, memenuhi persyaratan administrasi standar.
  • Usia 5 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 11 bulan: pengecualian, harus ada rekomendasi psikolog atau dewan guru.

Kemendikdasmen juga menegaskan seleksi masuk SD dilarang menggunakan tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung (calistung).

>>> Oman Tiba di Jakarta, Pengamat Sebut Skuad Garuda Lebih Mewah

Kebijakan ini bertujuan agar transisi dari PAUD ke SD berjalan menyenangkan dan tidak membebani psikologis anak.